Pemilu 2024
Daftar 24 Parpol Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, Perludem: Biasa Berguguran
Berikut ini daftar 24 partai politik yang lolos tahap verifikasi calon peserta Pemilu 2024. Perludem, biasanya parpol berguguran saat akan penetapan.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini daftar 24 partai politik ( parpol ) yang dipastikan lolos tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Melihat jumlah parpol yang mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2024 memang lebih banyak dibandingkan dengan sebelumnya, namun belum dipastikan menggambarkan jumlah peserta Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ), biasanya parpol berguguran saat penetapan peserta pemilu.
Ada sejumlah hal yang menyebabkan parpol baru berguguran saat penetapan peserta Pemilu, simak selengkapnya di artikel ini.
Senin (15/8/2022) dini hari, KPU mengumumkan daftar 24 parpol yang dipastikan lolos tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari mengatakan, "Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap."
Pendaftaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan oleh KPU RI sejak Senin (1/8/2022) hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Parpol yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.
Baca juga: Ketua Umum Parpol di KIB Sepakat Hindari Politik Identitas di Pilpres 2024
Bagi partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, selanjutnya akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasdem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Baca juga: ASN dan TNI/Polri Diimbau Lapor ke Bawaslu Bila Namanya Dicatut Masuk Pengurus Parpol
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
Baca juga: PROFIL 8 Parpol Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama Sama PDIP, Tak Ada Golkar & Gerindra
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
Sementara itu, KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari 16 partai politik lain, yakni:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu)
8. Partai Karya Republik (Pakar)
9. Partai Bhineka Indonesia
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Biasanya Berguguran
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agusyati mengatakan melonjaknya jumlah partai politik (parpol) pendaftar pemilu mendatang, belum pasti menunjukan jumlah peserta Pemilu 2024 bakal meningkat.
Pasalnya proses pendaftaran calon peserta pemilu baru tahap awal.
Setelah ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi administrasi dan faktual dari tiap parpol tersebut.
"Berdasarkan pengalaman-pengalaman pemilu sebelumnya akan banyak partai-partai yang berguguran saat ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu," tutur Khoirunnisa pada Kompas.com, Senin (15/8/2022).
"Jadi banyaknya jumlah parpol yang mendaftar belum memberikan kepastian jumlah parpol peserta pemilunya," ungkapnya.
Adapun pada Pemilu 2019 terdapat 27 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta dan hanya 14 yang dinyatakan lolos menjadi peserta kontestasi elektoral.
Angka itu meningkat signifikan dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 setelah KPU menyebut ada 40 parpol yang sudah mendaftar sejak 1 Agustus 2022.
Khoirunnisa menilaia jika nantinya jumlah parpol peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU dan jumlahnya meningkat, hal itu baik untuk masyarakat.
"Ini tentu baik saja untuk pemilih karena memiliki alternatif pilihan lain di pemilu, asalkan betul-betul ada perbedaan antara partai baru dengan partai-partai yang sudah eksis selama ini," paparnya.
Ia lantas menjelaskan sejumlah persoalan yang dihadapi parpol baru untuk bisa mempengaruhi konstituen.
Pertama, parpol baru tak bergerak cepat membangun jaringan di masyarakat.
"Lalu juga karena agenda politiknya dipandang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat," sebutnya.
Persoalan ketiga, lanjut dia, kekuatan finansial parpol baru tak sekuat parpol lama.
Kondisi itu mempengaruhi eksistensi politiknya di masyarakat.
"Apalagi regulasi mensyaratkan partai harus bersifat nasional, yang ini membutuhkan biaya yang besar," ucap Khoirunnisa.
"Partai-partai yang tidak memiliki dukungan finansial yang cukup tentu akan sulit bersaing dengan partai-partai yang sudah mapan," tandasnya.
Diketahui terdapat 14 parpol yang dinyatakan lolos dalam Pemilu 2019 yaitu PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Garuda, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya).
Sementara itu 13 parpol lainnya dinyatakan tak lolos menjadi peserta pemilu kala itu.
Sementara itu KPU bakal mengumumkan parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Pengumuman itu disertai penentuan nomor urut parpol peserta pemilu.
Baca juga: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU Dimulai Senin 1 Agustus 2022, 9 Parpol Siap Daftar
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.