Berita Berau Terkini

554 Warga Binaan Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Sebanyak 554 warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanjung Redeb mendapatkan remisi

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Pemberian remisi secara simbolis yang diberikan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, sebanyak 554 warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanjung Redeb mendapatkan remisi.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih pada Selasa (16/8/2022).

Pada kesempatan tersebut, dirinya berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi untuk terus berperilaku baik dan memperbaiki kualitas diri, agar kedepan bisa mendapat kesempatan untuk menerima remisi kembali.

"Tentunya petugas Rutan selalu memberi pembinaan kepada warga binaan, dengan tujuan ketika warga binaan keluar dan kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: 8630 WBP Kaltimtara Dapat Remisi, 121 Orang Dinyatakan Bebas

Baca juga: Lapas Balikpapan Usulkan 1.174 Warga Binaan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Baca juga: 554 WBP Rutan Tanjung Redeb Berau Diajukan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Orang nomor satu di Kabupaten Berau ini berharap agar warga binaan dapat mengemplementasikan ilmu, yang didapat dari program pembinaan keagamaan maupun pembinaan keterampilan di Rutan Tanjung Redeb.

"Semoga dengan remisi yang diberikan ini, mereka dapat berubah menjadi seorang yang lebih baik lagi dan dapat mengemplementasikan dalam kehidupan kelak ketika mereka bebas nanti," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Puang Dirham menuturkan, remisi adalah hadiah bagi warga binaan yang telah berstatus sebagai narapidana karena telah aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Tanjung Redeb serta tidak pernah melakukan pelanggaran di dalam Rutan.

"Remisi diberikan bagi mereka yang telah menunjukan perubahan karakter menjadi lebih baik serta tidak pernah melakukan pelanggaran aturan didalam sini." tuturnya.

Pada penyerahan remisi tahun ini terdapat satu orang warga binaan langsung bebas.

Lebih lanjut, Puang menerangkan, besaran remisi yang diterima oleh warga binaan adalah sebesar satu bulan sampai dengan enam bulan.

Baca juga: 11 Narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang Dapat Remisi Bebas Saat 17 Agustus Nanti

Hal ini diberikan sesuai dengan masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan.

"Berdasarkan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku, besar potongan hukuman yang diterima warga binaan ada yang 1 bulan, bahkan ada yang hingga 6 bulan masa potongan. Hal itu sesuai dengan masa lama hukuman yang telah di jalani di dalam Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved