Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Tak Kunjung Cabut Peraturan Gubernur Era Ahok, Ini Kata Wagub Ariza

Anies Baswedan tak kunjung cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Era Ahok, ini penjelasan Wagub Ahmad Riza Patria.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Anies Baswedan tak kunjung cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Era Ahok, ini penjelasan Wagub Ahmad Riza Patria. 

Ariza pun mengklaim, seluruh program yang dijalankan Pemprov DKI sudah selaras dengan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2017-2024.

"Semua program pemerintah kami laksanakan sesuai dengan RPJMD yang ada terkait pengendalian banjir, kesehatan, pendidikan, termasuk penggusuran rumah," tuturnya.

Pergub Penggusuran Tak Bisa Dicabut Tahun Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 hingga akhir masa jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah yang menyebut pencabut Pergub Nomor 207/2016 baru bisa dilakukan tahun depan.

Sedangkan, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

"Tidak bisa (dicabut) tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Sebagai informasi, Pergub 207/2016 berisi tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak

Aturan ini merupakan peninggalan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok kerap menggunakan aturan ini untuk melakukan penggusuran paksa.

Menjelang akhir masa jabatannya, Gubernur Anies Baswedan pun didesak untuk segera mencabut Pergub penggusuran ini.

Walau demikian, ada mekanisme panjang yang harus dilalui sebelum mencabut atau merevisi aturan peninggalan Ahok ini.

Kajian terkait urgensi pencabutan atau revisi terhadap Pergub tersebut pun harus dibuat Pemprov DKI.

Sebab, pembentukan Pergub yang baru harus melalui asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk menyusun, mencabut, atau mengubah suatu peraturan harus ada perencanaan. Kalau tidak masuk dalam perencanaan nanti ditolak oleh Kemendagri," ujarnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved