Berita Samarinda Terkini
Wali Kota Samarinda Andi Harun Imbau Pengusaha Pertamini Harus Kantongi Izin Usaha, Ini Alasannya
Pemerintah Kota Samarinda dalam waktu dekat akan memberi himbauan kepada masyarakat pemilik usaha Pertamini.
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda dalam waktu dekat akan memberi himbauan kepada masyarakat pemilik usaha Pertamini berupa larangan usaha dan pemberitahuan bahwa usaha di bidang BBM memiliki aturan khusus.
Hal ini disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Senin (15/8/2022) malam.
Himbauan yang akan itu, artinya setiap pelaku usaha harus mengongi izin dalam menjalankan usahanya.
“Semua pihak yang melakukan usaha di bidang BBM, baik distribusi, niaga, pengangkutan, pengolahan, harus memiliki izin khusus dari kementerian,” tegasnya.
Ia menyampaikan alasan mengapa kemudian usaha di bidang tersebut diatur secara khusus.
Baca juga: Cuaca Samarinda Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022, Langit Cenderung Berawan, Sore Diguyur Hujan
“Mengapa diatur khusus? karena ini adalah komoditas yang high risk, beresiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat. Sehingga pemerintah mengatur secara detail dan hati-hati terhadap masalah ini,” jelasnya.
Sehingga semestinya pengusaha yang tidak mengantongi izin akan menerima resiko hukum dari perbuatannya.
“Maka kemudian akan ada resiko hukum bagi yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin,” katanya.
Andi Harun mengatakan bahwa setelah himbauan disampaikan, pihaknya akan memberi waktu kepada masyarakat yang tidak memiliki izin untuk membatalkan usahanya.
Baca juga: Pesan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada Puluhan Paskibraka di Samarinda
“Nah nanti kemungkinan dalam sehari dua hari ini, Pemkot akan memberi waktu satu bulan dari himbauan ini, untuk agar bisa berfikir dan membatalkan usaha-usaha yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Sementara pengusaha yang telah mengantongi izin akan dibiarkan untuk tetap melanjutkan usahanya.
Disamping itu ia menyampaikan bahwa masih mencari formulasi terhadap dilema yang terjadi, yaitu dilema antara menjaga warga masyarakat dan perekonomian para pengusaha Pertamini atau pengecer.
“Bisa jadi warga masyarakat yang melakukan kegiatan itu tidak memiliki niat untuk melanggar. Mungkin pengetahuan sangat terbatas,” katanya.
Baca juga: Pria di Samarinda Kembali Sebarluaskan Video Syur Bersama Mantan Istrinya
“Di sisi lain itu tadi pertimbangan bagus, artinya bagus dalam segi kepentingan kebutuhan masyarakat, tetapi di sisi lain menyebabkan BBM langka kan, yang seharusnya diterima langsung oleh masyarakat dengan harga standar,” ungkapnya.
Sehingga usaha tersebut akan merugikan masyarakat yang lain. Selain itu menurutnya dampak buruk lainnya adalah akan banyak peraturan yang dilanggar bahkan berisiko untuk keselamatan masyarakat karena berpotensi mengakibatkan kebakaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/aNDI-hARUN-ah-3.jpg)