Mata Najwa

Sindir Pemerintah karena RKUHP Segera Disahkan, Najwa Shihab: Belanda Saja 70 Tahun Baru Bisa Revisi

Najwa Shihab sindiran keras kepada pemeritah terkait Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana yang sampai sekarang masih jadi sorotan publik

YouTube Najwa Shihab
Baru-baru ini, Najwa Shihab kembali bersuara soal RKUHP yang rencananya akan disahkan tahun ini meskipun menuai protes dari masyarakat karena dianggap ada beberapa pasal yang kontroversial. 

5. Pasal 302: Pasal tentang penistaan agama

Pasal ini dinilai berpotensi disalahgunakan karna masih multitafsir.

6. Pasal 67: Pasal tentang pidana mati

Konsep pidana mati dianggap bertengtangan dengan HAM dan sekitar 2/3 dari keseluruhan negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati.

7. Pasal 601: Pasal tentang hukum adat

Pasal tersebut dianggap memberi peluang kriminalisasi atas nama hukum adat.

(TribunKaltim.co/Justina)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved