Mata Najwa
Sindir Pemerintah karena RKUHP Segera Disahkan, Najwa Shihab: Belanda Saja 70 Tahun Baru Bisa Revisi
Najwa Shihab sindiran keras kepada pemeritah terkait Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana yang sampai sekarang masih jadi sorotan publik
YouTube Najwa Shihab
Baru-baru ini, Najwa Shihab kembali bersuara soal RKUHP yang rencananya akan disahkan tahun ini meskipun menuai protes dari masyarakat karena dianggap ada beberapa pasal yang kontroversial.
5. Pasal 302: Pasal tentang penistaan agama
Pasal ini dinilai berpotensi disalahgunakan karna masih multitafsir.
6. Pasal 67: Pasal tentang pidana mati
Konsep pidana mati dianggap bertengtangan dengan HAM dan sekitar 2/3 dari keseluruhan negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati.
7. Pasal 601: Pasal tentang hukum adat
Pasal tersebut dianggap memberi peluang kriminalisasi atas nama hukum adat.
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.