Berita Berau Terkini
Bawaslu Berau Buka Posko Pengaduan, Sudah Terima 2 Aduan Warga yang Namanya Dicatut Partai Politik
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Berau sejauh ini telah menerima dua laporan pencatutan nama masyarakat oleh partai politik yang tertera di Sipol.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau sejauh ini telah menerima dua laporan pencatutan nama masyarakat oleh partai politik yang tertera pada website Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Bawaslu Berau, Nadirah menuturkan, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberatan namanya tercatut sebagai anggota partai politik. Posko tersebut berlokasi di kantor Bawaslu Berau Jalan Merah Delima Kecamatan Tanjung Redeb.
"Kami buat spanduk posko pengaduan di kantor, jadi siapa saja yang merasa namanya tercatut bisa segera melaporkan ke kami," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Cuaca di Berau Hari Ini, Senin 18 Agustus 2022, Berpotensi Cerah Merata
Dari dua laporan masyarakat yang telah masuk ke Bawaslu Berau, salah satunya merupakan staff bawaslu. Untuk sementara, bagi masyarakat yang telah melapor, pihak Bawaslu akan membantu membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan keberatan jika nama mereka dicatut dalam salah satu partai politik.
"Dari dua laporan masyarakat ini kita belum tau partai apa yang mencatut karena belum bisa dilihat dan ditampilkan karena sistem berbasis website," tuturnya.
Untuk selanjutnya, Bawaslu Berau akan menyampaikan ke KPU telah terjadi pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik, dengan membawa surat pernyataan keberatan agar nama masyarakat yang tercatut bisa dikeluarkan dari keanggotaan partai politik.
Baca juga: Makna Merdeka bagi Ketua DPRD Berau Madri Pani, Harapkan Masyarakat Lebih Sejahtera
"Untuk sementara ini juga belum ada sanksi yang bisa diberikan ke parpol yang mencatut nama warga, namun tidak menutup kemungkinan kedepan jika ada arahan dari bawaslu pusat, parpol bisa mendapat sanksi," sambungnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk segera memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak pada laman website yang telah disediakan oleh KPU.
Jika mengalami pencatutan nama, maka diharapkan segera melapor ke Bawaslu Berau untuk selanjutnya dilakukan pendampingan dalam membuat surat pernyataan.
Baca juga: Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Sri Juniarsih Berharap Berau Lebih Pulih
"Mari kita jaga pemilu serentak tahun 2024 tetap berjalan kondusif, partai politik juga harus memastikan keanggotaan agar hal seperti ini tidak terus berulang," pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.