Berita Balikpapan Terkini
Endus Pengiriman 924 Gram Ganja Dari Medan, BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Ringkus Empat Tersangka
BNNK Balikpapan bersama Bea Cukai Balikpapan menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Kota Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- BNNK Balikpapan bersama Bea Cukai Balikpapan menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Kota Balikpapan.
Pengungkapan ini berawal dari Informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa ekspedisi dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan.
Dimana pada Rabu (6/7/2022), petugas gabungan menangkap seorang berinisial SG (24), beserta sebuah paket berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik berukuran sedang.
Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto menuturkan SG dibekuk di sekitar Jalan Milono, Gunung Sari Ilir dengan barang bukti narkotika ganja seberat 924 gram.
Baca juga: Kabur Pakai Mobil dan Terpojok di Simpang Lampu Merah, 2 Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk
Baca juga: Bawa Sabu 30 Kg dan Berusaha Kabur, Seorang Warga Aceh Ditembak Mati Tim BNN
Baca juga: Simpan 101 Gram Sabu dan Alat Isap, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri
Dari keterangan SG, diakui bahwa dirinya diperintahkan untuk mengambil paketan tersebut oleh seseorang berinisial JH (23).
"Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan JH di Gunung Samarinda Baru," imbuhnya.
Dari pengakuan JH, barang paketan tersebut merupakan milik bersama dengan seseorang berinisial DE (26).
"Untuk itu petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan DE disalah satu kafe di Balikpapan Timur," tambah Risnoto.
Dari keterangan DE mengaku bahwa paketan ganja tersebut dipesan melalui media online dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
Dan para tersangka lain, tambahnya, mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman.
Baca juga: Ungkap Transaksi Sabu di Samarinda, Polda Kaltim Sita 89 Poket dan Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah
Kepada para tersangka, kata Risnoto, dikenakan pasal Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.