Berita Nasional Terkini
KISAH PILU: Tangis Ibu Brigadir J Pecah, Rayakan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Makam Mendiang Anak
Kisah pilu dialami ibu Brigadir J yang tak kuasa tahan tangis kala memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Kisah pilu dialami ibu Brigadir J yang tak kuasa tahan tangis kala memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Diketahui Brigadir Yosua atau Brigadir J jadi korban penembakan di rumah Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Akibat penembakan yang merengguk nyawa Brigadir J, tiga polisi termasuk Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dan puluhan oknum polisi lainnya diduga lakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.
Baca juga: DAFTAR Barang Brigadir J Disita Polisi, Keluarga Cari Alasan Kenapa Uang Rp 65 Juta Tak Dikembalikan
Baca juga: Brigadir J Bongkar Isu Sensitif Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi, Soal Si Cantik
Tangis Ibu Brigadir J Pecah, Rayakan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Makam Mendiang Anak
Tepat di momen HUT ke-77 Kemerdekaan RI, keluarga di Jambi ziarah ke makam Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (17/8/2022).
Rosti Simanjutak, ibunda Brigadir J, tak kuasa menahan kesedihan.
Dikutip dari TribunJambi.com, tangisnya pecah setelah menyanyikan lagu "Gugur Bunga".
Sampai akhirnya ia tak sanggup berdiri dan memeluk salib nisan Brigadir J
"Yosua, di sinilah kami nak bawa bendera, memperingati hari kemerdekaan nak, kami dengan keluarga berkumpul di sini nak merayakan hari ulang tahun kemerdekaan ini nak," tangisnya haru.
"Merdeka Indonesia tapi kau masih disiksa, mana kemerdekaan itu sayang, samalah kau dengan pahlawan itu memperjuangkan kemerdekaan itu sayang," ucapnya.
Baca juga: WhatsApp Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Bingung Mau Gaji Brigadir J Berapa
"Sampai kapan ini berakhir, sampai kapan? bendera merah putih ini kami kibarkan di sini sayang, benderamu ini, bendera kedinasan mu ini, sampai kapan ini berakhir, ndak kuat mamak nak," ucapnya sembari ditenangkan keluarga.
Keluarga menggelar acara peringatan HUT ke-77 Kemerdekakan RI di makam Brigadir J di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Selain memperingati HUT Ke-77 RI, keluarga memberikan penghormatan kepada Brigadir J yang sudah dianggap mereka sebagai pahlawan dan meninggal dunia sebagai abdi negara.
Keluarga membentangkan bendera Merah Putih dengan iringan lagu Gugur Bunga.
Setelah itu Bendera merah putih dibentangkan dan dipasang di makam sebagai bentuk perjuangan anaknya selama ini.
Pada momen itu, keluarga mengenang masa hidup Brigadir J dari SMP, SMA hingga menjadi abdi negara.
Diberitakan Brigadir J menjadi korban pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Baca juga: 5 Kebohongan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J yang Akhirnya Terkuak, Dulu Minta Publik Tak Berasumsi
Dalam kasus itu Polri sudah menetapkan empat tersangka. Termasuk Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan.
Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer.
Pasal primer ini merupakan subsider dari pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sambo dalam keterangannya pada penyidik merencanakan pembunuhan itu karena menuding Brigadir J melecehkan martabat istri dan keluarganya.
Namun, sebelum pengakuan itu, terjadi rentetan kebohongan yang belakangan diungkap.
Akibat adanya upaya menutupi kejahatan 31 polisi diduga melanggar kode etik.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong kepolisian mendalami pelanggaran yang dilakukan 31 anggota kepolisian dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: PENGAKUAN Eks Kuasa Hukum Bharada E, Brigadir J Ditembak di Depan Ferdy Sambo dalam Keadaan Hidup
Sejauh ini ada 31 polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriyansah Yosua.
Di antaranya, ada sejumlah polisi yang sempat tergabung dalam Satgasus Polri yang terakhir dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, mendorong timsus kasus Brigadir Yoshua mendalami pelanggaran ke-31 anggota kepolisian itu, apakah murni pelanggaran etik atau justru pelanggaran pidana.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.