Berita Nasional
Manuver Akhir Anies Baswedan Jelang Lengser, 85 Persen Rumah di Jakarta Bebas Pajak
Manuver akhir Anies Baswedan jelang lengser, 85 persen rumah di Jakarta bebas pajak
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Dua bulan jelang lengser, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengutak-atik aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2).
Dengan regulasi perpajakan baru ini, DKI Jakarta terancam kehilangan pendapatan hingga Rp 2,7 miliar.
Dilansir dari Tribun Jakarta, orang nomor satu di DKI Jakarta menggratiskan pajak bagi rumah tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Alhasil, sebanyak 85 persen rumah tinggal yang ada di ibu kota kini bebas pajak.
"Nilai dari pembebasan pajak ini Rp 2,7 triliun. Ini nilai yang biasanya diterima oleh pemerintah, tapi dengan kebijakan ini, dana itu bertahan di masyarakat," ucapnya di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
Sebagai informasi, Pemprov DKI mencatat saat ini ada 1,4 juta rumah tinggal di ibu kota.
Rinciannya, sebanyak 1,2 juta tempat tinggal memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar dan 200 ribu lainnya di atas nilai tersebut.
Untuk rumah di atas Rp2 miliar, Anies juga membebaskan pajak untuk 60 meter persegi pertama tanah dan 36 meter persegi pertama bagi bangunan.
Ketentuan 60 meter persegi pertama untuk tanah dan 36 meter persegi untuk luas bangunan ini mengacu pada aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) mengenai rumah sehat sederhana.
"Jadi walaupun nilai rumahnya di atas Rp 2 miliar, tapi negara tidak memajaki untuk kebutuhan hidup yang wajar bagi setiap keluarga. Kami ingin di Jakarta warganya merasakan keadilan sosial," tuturnya.
Anies pun berharap regulasi baru yang diterapkan ini bisa merangsang pertumbuhan ekonomi warga ibu kota.
Pasalnya, anggaran yang biasa digunakan untuk membayar PBB-P2 kini bisa dialihkan untuk keperluan lainnya.
"Harapannya Rp2,7 tiliriun ini dipakai untuk menggerakkan perekonomian, sehingga lebih banyak yang bisa bekerja, lebih banyak yang bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik," ujarnya.
Gubernur Anies Baswedan berdalih, kebijakan pajak ini dibuat demi memberikan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Ia tak ingin, warga Jakarta terusir dari tempat tinggalnya hanya karena tak mampu membayar pajak.
"Kita harus ingat bahwa rumah tempat kita tinggal itu kebutuhan dasar setiap manusia, kebutuhan dasar setiap keluarga," kata Anies.
Untuk menutupi Rp2,7 triliun yang hilang ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini tengah melakukan sensus terhadap objek pajak di ibu kota.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, sensus pajak dilakukan untuk pemutakhiran data.
"Dari hasil sensus ini kami bisa update data. Misalnya, sebelumnya tanah kosong sekarang sudah ada bangunan, nah bangunan ini sekarang belum kena pajak, tahun ini baru kena," ucapnya.
"Belum lagi kalau bangunannya jadi restoran atau hotel. Kami bisa ambil pajak dari sisi lain, bukan PBB-P2," sambungnya.
Walau demikian, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini tak menjelaskan lebih lanjut terkait potensi pendapatan dari sensu pajak ini.
Ia menyebut, pihaknya kini masih terus melakukan kalkulasi terhadap program sensus pajak.
"Dengan tax expenditure ini diharapkan konsumsi masyarakat bisa bertambah. Masyarakat bisa menggunakannya untuk menggerakkan perekonomian," ucapnya.
"Otomatis omzet restoran dan hotel misalnya, itu juga bisa naik. Jadi pemasukan kami bisa dapat dari pajak restoran dan hotel," tambahnya menjelaskan. (*)