Berita Nasional Terkini

Terobosan Baru Anies Baswedan Jelang Akhir Masa Jabatan, Gratiskan PBB untuk Rumah Khusus Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan untuk rumah yang mengadakan kegiatan keagamaan.

Wartakota
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah yang mengadakan kegiatan keagamaan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terobosan baru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelang akhir masa jabatannya.

Anies Baswedan gratiskan tagihan PBB untuk rumah-rumah tertentu.

Rumah-rumah yang mengadakan kegiatan keagamaan diberi kompensasi oleh Anies Baswedan untuk tidak membayar PBB.

Baca juga: Bukan Cak Imin, Anies dan Khofifah Dianggap Paling Cocok Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

Baca juga: Anies Baswedan Tak Kunjung Cabut Peraturan Gubernur Era Ahok, Ini Kata Wagub Ariza

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah yang mengadakan kegiatan keagamaan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 26 tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan Untuk Melayani Kepentingan Umum Di Bidang Keagamaan.

Rumah yang digunakan melayani kepentingan keagamaan tidak dikenakan tagihan PBB-P2.

"Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan diberikan pengenaan nol persen atas PBB-P2," mengutip pasal 2 ayat 1 Pergub nomor 26 tahun 2022.

Kendati demikian, kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di objek pajak bersifat komersial tetap dikenakan PBB-P2.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ungkap banyak kegiatan keagamaan di rumah warga telah berlangsung sejak puluhan tahun silam.

Bahkan, pemilik rumah merelakan lebih banyak ruangannya dipakai untuk kegiatan keagamaan, alih-alih ranah privasi.

Baca juga: Anies Baswedan Undang Gubernur Tokyo Hadiri Forum Urban 20 Sekaligus Lihat Kemajuan Jakarta

"Ada Majelis Taklim, tempat untuk pendidikan agama sore bagi anak yang paginya sekolah umum. Sorenya kemudian sekolah agama di rumah-rumah. Nah yang seperti inilah kemudian kita berikan pembebasan atas pajaknya," kata Anies di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).

Anies miris melihat rumah yang menaungi kegiatan keagamaan pindah ke pinggiran Jakarta, padahal dulunya berada di pusat kota.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati, akan membebaskan PBB bagi rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati, akan membebaskan PBB bagi rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan. (warta kota/indri fahira)

Sebab, rumah tersebut dijual karena tidak mampu membayar tagihan PBB yang lumayan tinggi.

"Jadi filosofi yang kita adopsi di Jakarta adalah Anda membantu tugas negara, karena kami bantu Anda dengan cara dikurangi pajaknya," katanya.

"Kalau itu kegiatan komersial yang meningkatkan keuntungan, maka keuntungan dibagi,” ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved