Berita Nasional Terkini
Batas Waktu Sampai 25 Agustus 2022, TV Analog Dihentikan di Wilayah Kalimantan Ini
Dalam aturan tersebut ada sejumlah Provinsi di Indonesia yang masuk daftar penghentian siaran tv pada tahap 2 yang tinggal menyisakan waktu 6 hari
TRIBUNKALTIM.CO - Terhitung mulai hari ini, sisakan 6 hari lagi untuk menghentikan siaran televisi analog tahap dua.
Kebijakan penghentian TV analog tahap dua berlaku pada 25 Agustus 2022 nanti.
Hal itu kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Republik Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021.
Baca juga: Dukung Migrasi TV Analog ke Digital, Tarakan Dapat Bantuan 4.709 Unit STB untuk Warga Miskin
Baca juga: Mulai 30 April 2022 Siaran TV Analog Bakal Dimatikan Secara Total, Cara Beralih ke Siaran TV Digital
Baca juga: Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja, Ucapkan Selamat Tinggal, TV Analog Segera Mati
Dalam aturan tersebut ada sejumlah Provinsi di Indonesia yang masuk daftar penghentian siaran tv pada tahap 2 yang tinggal menyisakan waktu 6 hari lagi.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera beralih dari tv analog ke siaran tv digital.

Adapun daftar wilayah yang masuk dalam daftar penghentian siaran tv tahap 2 antara lain:
1. Sumatera Utara
Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
2. Sumatera Barat
Kabupaten Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuh
3. Sumatera Barat
Kabupaten Pesisir Selatan
4. Riau
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Siak
Kabupaten Kuantan Singingi