Wawancara Eksklusif
EKSKLUSIF - Pemilu 2024 Dimulai, Nooor Thoha: Parpol Berjuang Jadi Peserta Dulu, Caleg Beda Fase
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, secara khusus membeberkan kerja-kerja KPU di daerah.
Penulis: Ardiana | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO - Pemilu 2024 dimulai 1 Agustus lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran partai politik (parpol).
Sejumlah parpol besar pun sudah mendaftar. Sebagai catatan, ada 75 parpol yang berencana mengikuti ajang pesta demokrasi ini.
KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024, mulai tancap gas, termasuk di Balikpapan.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, secara khusus membeberkan kerja-kerja KPU di daerah.
“Nanti KPU provinsi dan kabupaten/kota akan mendapatkan datanya di sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Nanti kita liat di sipol mana yang harus klarifikasi, verifikasi nanti semuanya dari sipol,” katanya dalam podcast Tribun Kaltim Series “Pesta Sudah Dimulai”, pada 2 Agustus lalu.
Bagaimana mekanisme parpol lolos dari seleksi, berikut petikan wawancara eksklusifnya.
Baca juga: EKSKLUSIF - Partai Gelora di Pemilu 2024, Mulhadi Ismail: Bukan jadi Penjahat Dulu agar bisa Populer
Baca juga: EKSKLUSIF - Iwan Wahyudi Bicara Milenial Balikpapan, PPP Terbuka dan Siap Akomodir jadi Caleg
Sampai kapan batas pendaftaran parpol?
KPU sudah menyusun PKPU nomor 3 2022 terkait dengan tahapan pelaksanaannya. Kemarin tanggal 29 sampai 31 diumumkan.
Tanggal 1 Agustus itu dimulai pendaftaran, dan berakhir pada 14 Desember. Akan kita tetapkan partai politik mana yang menjadi peserta pemilu.
Sekarang ini ada 75 partai politik yang sudah mengantongi SK Menkumham.
Tapi dari 75 itu bisa menjadi peserta pemilu atau tidak, nanti tergantung dengan verifikasi oleh KPU.
Bagaimana mekanisme parpol sebagai syarat pendaftaran?
Ketika dibuka pendaftaran, partai politik itu mendaftar syaratnya satu saja.
Harus lengkap. Kalau sudah lengkap, ya sudah diterima. Nanti dalam prosesnya kita akan uji keabsahannya dari dokumen-dokumen yang disertakan pada saat pendaftaran itu.
Yang otomatis dokumen-dokumen itu ada namanya verifikasi administrasi. Karena syarat untuk mengikuti menjadi peserta pemilu ini syarat utama harus mengantongi SK Menkumham.
Yang kedua dia mempunyai kepengurusan di seluruh provinsi se-indonesia ini. Ada 34 ditambah kalau yang baru ini DOB (Daerah Otonomi Baru) di Papua itu ada 3.
Kemudian dia memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya 75 persen. Kepengurusan kabupaten atau kota di setiap provinsi. Kemudian setiap kabupaten kota harus mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen.
Nah terkait di Kaltim ini 75 persen dari kewajiban pembentukan kepengurusan partai politik ini sekurang-kurangnya ada 8.
Tapi kalau di Balikpapan sekurang- kurangnya ada 3 kecamatan. Ini harus terpenuhi.
Misalnya seluruh Indonesia dia sudah clear tapi di Kaltim hanya 7 kepengurusannya, maka gagal seluruh Indonesia.
Maka tentu saja partai politik harus cermat, betul-betul mempersiapkan dengan kerja keras.
Belum lagi dengan keanggotaannya yang seperseribu dari jumlah penduduk di kabupaten atau kota yang telah mengantongi kartu anggota.
Syarat minimalnya itu. Syaratnya harus dibuktikan dengan KTA, KTP atau KK nya.
Itu harus untuk setiap partai politik. Baik parpol yang tergabung dalam parliamentary threshold maupun partai baru.
Itu semua kita akan lakukan verifikasi administrasi. Siapa tau nanti di antara keanggotaan ada ganda internal yang satu orang terdaftar di parpol berulang-ulang.
Kita punya aplikasi namanya sipol (Sistem Informasi Partai Politik), kita klik fitur kegandaan internal, dan ternyata ada nama satu orang dan NIK nya sama dan berulang-ulang, maka kita pastikan itu diterima sebagai 1 anggota.
Bagi KPU ketika sudah melihat daftar dan jumlahnya mencukupi keanggotaan minimal, gak masalah untuk mendaftar.
Tapi ketika masuk keabsahan dokumen, di situlah nanti akan ketemu.
Dan proses itu tidak serta merta kita harus tolak yang berarti ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta dan lainnya, tapi ada proses-proses dan perbaikan.
Proses perbaikannya juga sampai Desember?
Nanti ada jadwalnya. Itu diatur detail.
Apakah daerah juga akan membuka pendaftaran bagi parpol?
Gak. Pendaftaran itu berpusat di KPU RI. Jadi semua dilakukan oleh KPU RI.
Nanti KPU provinsi dan kabupaten kota akan mendapatkan datanya di sipol.
Nanti kita liat di sipol mana yang harus klarifikasi, verifikasi nanti semuanya dari sipol. Tapi semua berkas itu diunggah dalam sipol dan diserahkan KPU RI.
Semisal ada partai yang tidak terdaftar di Kaltim meski sudah ada di 32 provinsi, apakah dia tetap lolos?
Jelas (tidak). Karena syaratnya harus memiliki kepengurusan di 34 provinsi, kalau di Kaltim tidak ada, berarti tidak memenuhi syarat.
Jadi parpol baru tetap harus mengajukan calegnya juga?
Nanti proses pencaleg-an beda lagi. Ini proses parpol bisa menjadi peserta dulu.
Misal ada partai yang mengajukan caleg nya di daerah satu, tapi tidak di daerah lain?
Dalam hal mengajukan caleg, fasenya berbeda, hak masing-masing partai politik. Karena untuk apa partai politik bersusah paya mendirikan parpol, kalau tidak untuk mencalonkan.
Tentu saja, ketika dia tidak mencalonkan, ya tidak masalah. Misalnya di salah satu daerah kosong, ini kan terkait dengan bagaimana dia merekrut kader untuk dicalonkan.
Ternyata gak ada yang minat. Tidak masalah. Di tempat lain dia mencalonkan, tidak ada masalah. Kalau fase pencalonan.
Tapi sekarang mereka lagi berjibaku apakah partai politiknya bisa masuk menjadi peserta dulu. Itu sebuah perjuangan yang luar biasa.
Apakah ada perlakuan berbeda antara partai yang lolos di 2019 kemarin dengan partai yang baru?
Di dalam keputusan MK nomor 55 partai politik yang masuk parliamentary threshold, masuk ambang batas 4 persen perolehan suara secara nasional, otomatis dia hanya sampai pada verifikasi administrasi.
Tapi syarat awal masuknya dia mendaftar sama dengan seluruh parpol. Tapi dia hanya akan diverifikasi administrasi.
Misalnya dalam hal kelengkapan dokumen. Kegandaan internal maupun eksternal, itu saja.
Setelah verifikasi mereka lolos, nanti tinggal nunggu penetapan saja. Akan tetapi parpol yang tidak masuk parliamentary threshold, nanti akan melalui 2 fase.
Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Jika partai di 2019 yang merupakan peserta pemilu tidak lolos parliamentary threshold, apakah dia harus mengganti nama atau diperbolehkan pakai nama yang lama?
Sepanjang di SK Kenkumham namanya sama, ya gak harus mengganti. KPU menerima berdasarkan SK Menkumham.
Apakah itu bagian dari trademark?
Iya. Sama aja nih caleg-caleg ni, misalnya saya nama Noor Thoha ni gak populer, tapi nama populernya justru nama bapak saya.
Di Balikpapan itu ada. Nah ternyata pas saya lihat di KTPnya gak ada nama bapaknya itu.
Itu harus proses putusan pengadilan. Harus sesuai dengan KTP, ijazah, itu harus sesuai dengan yang didaftarkan. Jadi gak bisa semau-maunya. Kita input berdasarkan nama di KTP.
Tapi apakah boleh di proses kampanye?
Nanti yang rugi dia. karena orang nyoblos kan cari nama. (Ardiana/Bagian 1)