Berita Balikpapan Terkini

KPPU Sinergi dengan Pemkot Guna Atasi Permasalahan Inflasi Daerah di Balikpapan

Bertempat di ruang kerja Walikota Balikpapan, Kepala Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan Manaek SM Pasaribu melakukan kegiatan courtesy call dengan Walik

HO/KPPU Kanwil V Kalimantan
KPPU Kanwil V Kalimantan bersinergi dengan Pemkot Balikpapan guna mengatasi permasalahan terkait dengan inflasi daerah Kota Balikpapan. HO/KPPU Kanwil V Kalimantan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bertempat di ruang kerja Walikota Balikpapan, Kepala Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan Manaek SM Pasaribu melakukan kegiatan courtesy call dengan Walikota Balikpapan Rahmad Masud.

Kegiatan ini dalam rangka peningkatan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU dengan Pemerintah Kota Balikpapan.

Dalam sambutannya, Manaek menyampaikan bahwa KPPU dan Pemkot Balikpapan sebelumnya telah rutin melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian Bapokting termasuk kegiatan sidak pasar di Kota Balikpapan.

Ia menilai perlunya bersinergi dengan pemerintah setempat untuk mengatasi permasalahan terkait dengan inflasi daerah Kota Balikpapan khususnya, kenaikan harga bapokting, isu kenaikan harga LPG dan kelangkaan BBM.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU menyampaikan perlunya pemahaman nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Nota Kesepakatan Pemprov Kaltim dan KPPU, Isran Noor Pertanyakan Penguasaan Sektor Peternakan Ayam

“KPPU juga memiliki Daftar Periksa Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha sebagai tools dalam menilai rencana kebijakan daerah agar tidak bersingungan dengan UU No. 5 tahun 1999,” ujar Manaek melalui siaran pers yang diterima Tribunkaltim.co, Jumat (19/8/2022).

Sementara itu, Walikota Balikpapan menyampaikan Kota Balikpapan bukan merupakan daerah sentra produksi bapokting dan masih mengandalkan suplai dari pulau lain seperti Sulawesi dan Jawa.

Untuk menanggulangi hal tersebut, dan demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga, Pemkot Balikpapan akan mengadakan controlled atmosphere storage (CAS) yang saat ini sedang dikaji oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Balikpapan (KPw BI Balikpapan).

Diharapkan dalam proses pengadaan Pemkot Balikpapan akan terus berkoordinasi dengan KPPU Kanwil V Kalimantan, sehingga tidak bersinggungan dengan UU No. 5 tahun 1999. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved