Berita Samarinda Terkini
Nota Kesepakatan Pemprov Kaltim dan KPPU, Isran Noor Pertanyakan Penguasaan Sektor Peternakan Ayam
Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (26/7/2022), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Pemprov Kaltim.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (26/7/2022), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Pemerintah Provinsi melakukan penandatanganan nota kesepakatan.
Dua belah pihak bersepakat guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pengawasan kemitraan sesuai dengan amanat UU Nomor 20 tahun 2008.
Gubernur Kaltim Isran Noor dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi menandatanganan kerja sama tersebut.
Baca juga: Menurun 5,52 Persen, Penduduk Miskin di Kaltim Saat Ini Sebanyak 236,25 ribu Orang
Saat sambutan, Isran Noor sendiri menyebut bahwa Kaltim tidak ada monopoli.
"Di Kaltim rasanya tidak ada yang monopoli. Misalnya di perkebunan sawit. Sudah ada kerja sama plasma inti," sebutnya.
Usai mengatakan hal tersebut, Isran Noor justru bertanya terkait sektor peternakan ayam.
"Ternak ayam ini masuk persaingan usaha apa bukan? Karena ada yang kuasai mulai dari pakan sampai pemasarannya. Baik telur maupun daging ayamnya," tanya Isran Noor dihadapan jajaran KPPU.
Baca juga: Hengky Ajak Semua Pihak Ikut Sukseskan Mubes STB
Menurut orang nomor satu di Benua Etam ini, hak tersebut menyulitkan pengusaha lokal.
Pasalnya, seluruh rantai kontrol dipegang penuh oleh pengusaha yang menguasai pakan hingga pemasarannya.
Role model monopoli ini tentu sangat membahayakan dan berpotensi menciptakan inflasi.
Untuk itu, kemitraan dan persaingan usaha ini harus ditindaklanjuti, serta mengubah menjadi peluang hingga terjalin kemitraan yang jauh lebih baik.
"Intinya kesetaraan untuk berusaha," singkat Isran Noor.
Baca juga: Tiga Kasus Kriminal yang Diungkap Polisi Hari Ini, Selasa (26/7/2022), Pencurian dan Narkoba
"Semoga kita dapat menindaklanjuti kerjasama dan koordinasi yang baik, sehingga kita bisa mengetahui apa yang harus kita lakukan dan menjadi tanggung jawab sekaligus peluang bagi kita untuk berhasil," imbuhnya.
Sementara itu, Ukay Karyadi menekankan selain menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU juga diberi mandat oleh UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 untuk melakukan pengawasan kemitraan.
"Mengingat komoditas utama provinsi Kaltim adalah kelapa sawit, maka tugas pengawasan kemitraan ini menjadi sangat penting untuk dijalankan dengan kolaborasi pemerintah daerah," tukasnya.