Berita Kutim Terkini

Polisi Tangkap Pengetap Solar di Sangkulirang Kutim, Diduga Ada Sekongkol dengan APMS SP 6

Kali ini polisi berhasil ringkus pelaku yang diduga melakukan aktivitas penimbunan solar subsidi di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Barang bukti yang digunakan dalam dugaan kasus pengetap dan penimbunan BBM jenis Solar di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (19/8/2022). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kali ini polisi berhasil ringkus pelaku yang diduga melakukan aktivitas penimbunan solar subsidi di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Demikian yang dilakukan dua tersangka berinisial PS (31 tahun) dan BSA (41 tahun).

Para pelaku itu diduga berperan sebagai mengetap dan melakukan tindakan menimbun BBM untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih mahal.

Keduanya bersekongkol untuk membeli solar bersubsidi di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Kawasan SP 6, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Baca juga: Cegah Oknum Jual Kembali ke Wilayah HET Tinggi, Pemprov Awasi Distribusi BBM Subsidi dan LPG 3 Kg

Baca juga: Pengguna Fuel Card 0.1 Dari Luar Kota Dipastikan tak Dapat Jatah Pengisian Solar Subsidi di Bontang

Baca juga: Pengetap BBM Bersubsidi Kembali Marak, Supir Material Mengadu ke DPRD Kutai Timur

Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa mengungkap kronologi kasus ilegal oil tersebut dalam konferensi pers di Halaman Polres Kutim.

"Mulanya, Sat Reskrim Polres Kutim dan Polsek Rantau Pulung mendapati kendaraan merk hilux yang mengangkut drum berisi BBM jenis solar sebanyak 180 liter," ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Kendaraan tersebut diketahui milik PS, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi mendapati bahwa drum tersebut disimpan dalam gudang.

Menurut keterangan PS, solar tersebut didapati dari BSA setelah melakukan pengisian BBM di APMS Rantau Pulung menggunakan kendaraan truk jenis Fuso.

Baca juga: 2 Pemuda Ini Jadi Pengetap BBM Diringkus Polresta, Jual Bensin Subsidi ke Pertamini Kota Balikpapan

"Kemudian BSA menjual BBM solar tersebut kepada saudara PS dengan harga per liternya sebesar Rp 10 ribu," ujarnya.

Pengungkapan kasus pengetap dan penimbunan BBM jenis Solar di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus pengetap dan penimbunan BBM jenis Solar di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO)

Motif kedua pelaku melakukan tindakan ilegal oil tersebut adalah untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Tindak pidana ini berkaitan dengan Pasal 85 UU Nomor 22 tahun 2001 yang mengatur tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Undang-undang tersebut berbunyi, "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah."  (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved