Berita Bontang Terkini

Pengguna Fuel Card 0.1 Dari Luar Kota Dipastikan tak Dapat Jatah Pengisian Solar Subsidi di Bontang

SPBU Koperasi PKT di Bontang memastikan tidak lagi melayani pengisian BBM solar subsidi bagi truk luar daerah, meski memiliki fuel card 1.0

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Antrian kendaraan di SPBU Kopkar PKT. SPBU Koperasi PKT di Bontang memastikan tidak lagi melayani pengisian BBM solar subsidi bagi truk luar daerah, meski memiliki fuel card 1.0.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- SPBU Koperasi PKT di Bontang memastikan tidak lagi melayani pengisian BBM solar subsidi bagi truk luar daerah, meski memiliki fuel card 1.0.

Pasalnya pengisian solar subsidi bagi kendaraan dari luar kota mendapat gelombang protes dari sopir lokal.

Pengawas SPBU Kopkar PKT, Jufri mengatakan, pengisan BBM solar subsidi akan dilayani bagi pengguna fuel 0.2.

“Tidak dilayani kalau model fuel card 1.0, karena pengurusan tidak melampirkan surat Kir,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Berbeda dengan syarat pengurusan fuel card 2.0 di Bontang.

Baca juga: Jumlah Antrean Truk di SPBU Berkurang Sejak Penerapan Fuel Card di Bontang

Baca juga: Atasi Antrean Truk di SPBU Bontang, Anggota DPRD Bontang Minta Pertamina Tambah Kuota BBM

Baca juga: Antrean Truk di Jalan Sekitaran SPBU Tidak Bisa Ditindak, Ini Alasan Polres Bontang

Sebab pemerintah mewajibkan penyertaan surat Kir sebelum pengurusan fuel card.

Tercatat sejau ini, terdapat 290 truk di Bontang kini telah terdaftar sebagai pengguna fuel card.

“Dapat protes, karena ada fuel card milik kendaraan luar pengurusanya tidak pakai syarat surat Kir. Rencananya fuel card 0.1 ini akan diblokir,” bebernya.

Sebelumnya, Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Bontang melayangkan protes atas kebijakan syarat pengurusan fuel card wajib mengantongi surat Kir.

Baca juga: SPBU di Bontang Terapkan Penggunaan Fuel Card Bagi Pengguna BBM Subsidi

Terlebih jatah BBM solar subsidi bagi pengguna fuel card lebih banyak dinikmati kendaraan dari luar kota.

Sementara yang diketahui, pengurusan fuel card di luar daerah tidak mewajibkan kendaraan melampirkan surat Kir. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel


Penulis: Ismail Usman

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved