Berita Nasional Terkini

Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Resmi jadi Tersangka

Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka, Jumat 19 Agustus 2022 siang.

Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunnews.com/istimewa
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E - Pengumuman perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut kabarnya akan disampaikan Kabareskrim hari ini di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka, Jumat 19 Agustus 2022 siang. 

Hal itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Jakarta yang disiarkan secara langsung via YouTube Kompas TV: Breaking News Timsus Polri umumkan Status Hukum Istri Ferdy Sambo

"PC ( Putri Candrawathi resmi jadi tersangka," katanya. 

Dia sampaikan, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, terdapat enam orang patut terduga melakukan penghalangan penyidikan. Satu di antaranya adalah Ferdy Sambo.

Penyidik pemeriksaan mendalam dan menggelar perkara. 

Baca juga: Terjawab Motif Pembunuhan Brigadir J dan Penyebab Kematian, Cek Berita Kasus Ferdy Sambo Terbaru

Baca juga: UPDATE Kasus Ferdy Sambo: Status Putri Candrawathi Ditetapkan Jumat Siang Ini, Lanjut Pemeriksaan

Baca juga: Berita Irjen Ferdy Sambo Terbaru, Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi hingga Kabar AKP Rita Yuliana

"Dilakukan secara terang benderang dan transparan," ujarnya. 

Dua Laporan Dihentikan

Sebelumnya, nama Putri Candrawathi terseret dalam kasus karena sebelumnya sempat membuat laporan pelecehan dan penodongan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Namun, dua laporan itu dihentikan Polri karen atak ditemukan alat bukti yang cukup.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan. Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Baca juga: Soal Pidato Kenegaraan, Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Harus Singgung Kasus Ferdy Sambo

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022.

Mahfud MD Yakini Jumlah Tersangka Bertambah

Berita sebelumnya, Mahfud MD meyakini kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini, akan bertambah.

Saat ini sudah ada 35 anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved