Berita Nasional Terkini
UPDATE Kasus Ferdy Sambo: Status Putri Candrawathi Ditetapkan Jumat Siang Ini, Lanjut Pemeriksaan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mengumumkan status hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNKALTIM.CO - UPDATE kasus Ferdy Sambo: Status Putri Candrawathi ditetapkan Jumat siang ini dan akan langsung dilanjutkan dengan jadwal pemeriksaan.
Polri akan menetapkan status Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo pada hari ini, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi ternyata sebelumnya sudah diperiksa timsus.
Baca juga: Sebut Kelompok Ferdy Sambo Kuasai Polri, Mahfud MD Beber Tewasnya Brigadir J hingga Kemarahan Jokowi
Baca juga: Tersangka Ferdy Sambo Menangis hingga Menyesal Libatkan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mengumumkan status hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Putri menjadi salah satu orang yang paling mengetahui kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J.
Adapun waktu pengumuman dilakukan pada siang hari setelah salat Jumat.
"Sehabis Jumat-an (pengumuman status Putri Candrawathi)," katanya, Kamis (18/8/2022).
Setelah status Putri Candrawathi diumumkan, Dedi mengatakan, penyidik dari timsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
Andaikan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, maka ia akan menjadi tersangka kelima dalam kasus meninggalnya sang ajudan.
Sekaligus menyusul sang suami, Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya pada 9 Agustus 2022.
Hanya saja terkait materi pemeriksaan kepada Putri Candrawathi, Dedi tidak menjelaskan detailnya.
"Pemeriksaan (lanjutan) PC (Putri Candrawathi) sudah dijadwalkan," kata Dedi.
Sementara itu, dikutip dari kompas.tv, Dedi menuturkan, Putri Candrawathi telah diperiksa timsus pada pekan ini.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait apa saja materi pemeriksaan yang ditanyakan timsus terhadap Putri Candrawathi.
Baca juga: TERSANGKA Bertambah? Mahfud MD Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bongkar Geng Ferdy Sambo di Polri
Didesak Dijadikan Tersangka
Sementara itu, desakan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, juga mulai mencuat.
Satu di antaranya datang dari kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menjelaskan, Putri Candrawathi dianggap termasuk bagian dari orang-orang yang melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."
"Salah satu di antaranya itu, Ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi adalah orang baik tapi dipengaruhi oleh kebiasaan buruk.
Hal ini membuatnya terus berperan dalam melakukan kebohongan seperti mengaku tergoncang dan depresi.
Padahal, kata Kamaruddin, di sisi lain Putri Candrawathi dalam kondisi sehat dan melakukan upaya penyuapan bersama suaminya.
"Jadi kita pikir ini sandiwara semua. Saya analisa percakapan WA Putri dengan almarhum, dengan adik almarhum, tidak ada pelecehan."
"Oleh karena itu, saya sudah berusaha menolong dia, saya ingin bertemu, tapi dia tidak mau, terus berpura-pura, melakukan obstruction of justice, menyebar kebohongan."
"Maka demi kepastian hukum saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka," jelasnya.

Berpotensi Menjadi Tersangka
Sebelumnya, pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjarh berpendapat, Putri Chandrawathi bisa berpeluang menjadi tersangka.
Hal ini terkait laporan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Chandrawathi ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian diambil alih Barekrim Polri.
Terbaru, Bareksrim Polri menyatakan menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual karena dianggap pelecehan seksual itu hanya rekayasa.
Baca juga: Selain Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pusaran Kasus Dugaan Suap, KPK dan PPATK Turun Tangan
Laporan itu disebut bagian dari upaya menghalangi penyidikan.
"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3."
"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Abdul Fickar Hadjar, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan seksual tersebut.
Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.
LPSK Tolak Permohonan Putri Chandrawathi
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak untuk memberikan permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, pertimbangan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi)."
Baca juga: Jokowi kepada Karni Ilyas Beber Alasan Perhatian pada Kasus Brigadir J yang Melibatkan Ferdy Sambo
"Pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, kata Susilaningtias, pada hari berikutnya permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya, Hanis & Hanis Advocate.
Susilaningtias menjelaskan pihaknya juga telah menemui Putri Candrawathi pada 16 Juli 2022 dan mengundang untuk melakukan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.
"LPSK menyatakan pemohon (Putri Candrawathi) tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan pada itikad baik," jelasnya.
Susilaningtias menegaskan Putri Candrawathi untuk saat ini tidak berada dalam kondisi terancam terkait dengan pemeriksaan perkara dan potensi ancaman soal pemberian kesaksian dalam peradilan pidana.
"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi dalam kasus yang dilaporkannya," katanya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polri Tetapkan Status Putri Candrawathi Jumat Siang, Langsung Ikuti Jadwal Pemeriksaan