Berita Nasional Terkini
Ayah Brigadir J Ungkap Asal Usul Rp 200 Juta di Rekening Yosua, Uangnya Kini Ada di Rekening RR
Ayah mendiang Brigadir Yosua atau Brigadir J, Samuel Hutabarat buka suara soal asal muasal uang Rp 200 juta yang ada di rekening anaknya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan beberapa hari setelah kematian Brigadir J, terjadi transaksi di rekeningnya, yakni transaksi uang keluar yang jumlahnya mencapai Rp 200 juta.
Diketahui kematian Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022, namun pada 11 Juli 2022 terjadi transaksi di empat rekening milik Brigadir J.
Uang yang diperkirakan berjumlah Rp 200 juta ditransfer dari rekening Brigadir Yosua ke rekening satu tersangka yakni RR.
Surat kuasa untuk lima perkara
Kamaruddin Simanjuntak ke Jambi meminta lima surat kuasa sekaligus kepada Samuel Hutabarat.
Ia datang bersama koleganya Nelson Simanjuntak dan aktivis Irma Hutabarat.
Mengenai lima surat kuasa yang ia minta kepada Samuel Hutabarat ia merincinya.
Pertama, melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi yang membuat laporan palsu terkait tuduhan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua.
Faktanya, kata Kamaruddin, laporan tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.
Kedua yakni kasus pencurian. Ia menuduh uang Brigadir Yosua “dicuri” oleh Ferdy Sambo.
“Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke rekening tersangka yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Ketiga yakni, adanya upaya menghalangi penyelidikan atau melakukan upaya obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa keempat menurutnya adalah menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Untuk pasal ini, kata Kamaruddin ada sejumlah orang yang terlibat.
Kata dia, mereka melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.