Berita Nasional Terkini
Ayah Brigadir J Ungkap Asal Usul Rp 200 Juta di Rekening Yosua, Uangnya Kini Ada di Rekening RR
Ayah mendiang Brigadir Yosua atau Brigadir J, Samuel Hutabarat buka suara soal asal muasal uang Rp 200 juta yang ada di rekening anaknya.
Surat kuasa kelima adalah perbuatan melanggar hukum, yang akan digugat secara perdata.
Baca juga: Sosok Putri Candrawathi, Terungkap Usia Istri Ferdy Sambo yang Kini Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Sementara itu ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengakui ada lima laporan yang akan dimasukkan oleh kuasa hukumnya.
“Memang ada lima laporan, tapi yang saya ingat betul, itu soal laporan Bu Putri laporan palsu,” ujarnya kemarin.
Menurutnya ia menyetujui melaporkan istri Ferdy Sambo tersebut karena belakangan terungkap bahwa kejadian di Duren Tiga ada rekayasa.
“Ceritanya di sana pelecehan seksual, ternyata tidak,” imbuhnya.

Jaksa Butuh Waktu 14 Hari Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.
Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: TERBONGKAR Bukti yang Buat Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.
Keempatnya juga disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana.
"Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut.
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Anggap Brigadir J Wajar Punya Uang Rp 200 Juta di Rekening: Begini Perhitungannya