Berita Samarinda Terkini
Mendagri Terbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Ketua DPRD Kaltim yang Baru, Makmur HAPK Beri Respon
Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Hasanuddin Masud, sebagai Ketua DPRD Kaltim untuk Makmur HAPK.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Hasanuddin Masud, sebagai Ketua DPRD Kaltim untuk Makmur HAPK.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-5129 tahun 2022, Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim.
Kabar ini sendiri juga disampaikan petinggi Partai Golkar Kaltim, yakni Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim Muhammad Husni Fachruddin kepada awak media.
"Terima SK tersebut per 16 Agustus 2022,” sebutnya, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Cek Kembali Waktu dan Lokasi Tempat Penukaran Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 di Samarinda
Pria yang akrab di sapa Ayub ini juga ke depan terkait SK pergantian tersebut menyampaikan, telah diteruskan ke Gubernur Kaltim, pimpinan DPRD Kaltim, dan DPD Partai Golkar Kaltim.
"Surat permohonan sidang paripurna pengangkatan dan pelantikan Ketua DPRD Kaltim atas Hassanudin Mas'ud akan kita sampaikan ke DPRD Kaltim segera," ungkapnya.
Merespon soal terbitnya SK Mendagri tersebut, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK usai rapat paripurna sore kemarin (19/8/2022) juga menegaskan bahwa dia masih bertugas hingga nanti adanya pelantikan Ketua DPRD yang baru.
Baca juga: Pasca Pawai Pembangunan dan Karnaval Nusantara di Samarinda, Banyak Sampah Berserakan Sepanjang Rute
"Kalau ada SK-nya silahkan, ada proses pelantikan. Orang menjabat itu ada pengukuhannya ada pelantikannya, harus disumpah," ungkapnya pada awak media.
Makmur HAPK sendiri mengaku belum menerima salinan dari SK Mendagri terkait penggantian dirinya.
Dia pun berpendirian tetap mengikuti sesuai proses yang ada.
Baca juga: Ribuan Warga Samarinda Padati Jalan untuk Saksikan Pawai Pembangunan dan Karnaval Budaya Nusantara
"Salinan SK belum saya terima. Dan tetap pada proses," tegasnya.
Terkait ini sendiri, Makmur HAPK menyinggung persiapan langkah hukum ke depan yang akan diambilnya, dia pun memilih tidak banyak berkomentar.
"Saya enggak tahu. Saya tidak bicara itu dulu. Saya ada lawyer, jadi nanti kita bicara setelah saya menerima aslinya," tandasnya.
"Yang jelas sebagai warga negara dan legislator saya punya hak untuk membela diri," imbuh Makmur HAPK. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.