Breaking News

Berita Nasional Terkini

Peran Putri Candrawathi, Kabareskrim: Bersama Ferdy Sambo Saat Tanya Kesanggupan Tembak Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Istimewa via Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Kini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama-sama jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Kisah cinta dari SMP berujung pidana, nasib anak-anak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Peran Putri terungkap setelah tim khusus menemukan rekaman CCTV.

Menurutnya, Putri mengajak Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J menuju rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," ujar Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. ((Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa))

Ia menjelaskan, Putri mengikuti skenario yang telah dibuat Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," ujarnya.

Bukan hanya itu, Putri juga bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM jelang eksekusi Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkap Agus.

Baca juga: BONGKAR-BONGKARAN! Eks Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo LGBT, Ingin Jadi Kapolri dan Presiden

Baca juga: Polri Beber Alasan Tak Tahan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Bakal Sidang Etik

Selain itu, Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo saat menanyakan kesanggupan Bripka RR dan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," urai Agus.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Josua.

Dana sebesar Rp 500 juta bakal diberikan kepada Kuat dan Bripka RR yang membantu dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Untuk diketahui, sebelum menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, timsus Polri mendapatkan empat barang bukti elektronik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Barang bukti tersebut terkait dugaan tindakan obstruction of justice anggota Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengemukakan, barang bukti itu antara lain hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga dan laptop merek Dell milik Kompol BW.

Selain mendapatkan barang bukti, Asep menyebut telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus ini.

Ia menjelaskan, para saksi ini terbagi menjadi lima klaster pemeriksaan.

Pertama, ada tiga orang yang diperiksa yakni SN, M dan AZ. Mereka ini merupakan warga Aspol Duren Tiga.

Kedua, saksi yang diduga melakukan pergantian DVR CCTV. Mereka ini adalah AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF.

Baca juga: AKHIRNYA Polri Angkat Bicara Soal Kabar Konsorsium 303 Judi Online Tersangka Ferdy Sambo

Baca juga: AKHIRNYA Polri Angkat Bicara Soal Kabar Konsorsium 303 Judi Online Tersangka Ferdy Sambo

Ketiga, saksi yang diduga mengetahui pemindahan transmisi dan melakukan perusakan, yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Keempat adalah saksi yang menginstruksikan untuk memindahkan DVR CCTV dan perbuatan lainnya, yakni Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN.

Klaster kelima adalah empat yang diperiksa, yang pertama AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR

Asep mengemukakan, pasal yang dipersangkakan terhadap pihak yang terlibat adalah Pasal 32 dan 33 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Kita akan selalu berkoordinasi dengan Puslabfor Polri, yang mana ada beberapa barang bukti yang masih kita serahkan di Labfor yang perlu kami mintakan penjelasan hasilnya seperti apa," kata Asep.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Tak Ditahan

Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir dari Tribunnews.com, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Kendati demikian, hingga saat ini Putri Candrawathi belum ditahan.

Alasannya, Putri Candrawathi mengajukan surat sakit dan harus istirahat selama seminggu.

Padahal, Putri Candrawathi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2022, lalu.

"Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan seyogyanya Kemarin Ibu PC juga diperiksa."

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Resmi jadi Tersangka

"Tetapi karena ada surat sakit maka ditunda, walaupun (demikian) tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung Jumat (19/8/2022) dikutip dari Kompas Tv.

Lebih lanjut, timsus bakal berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait dengan penangkapan Putri Candrawathi.

"Maka sambil koordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya."

"Belum (ada penangkapan kepada ibu PC)."

"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," lanjut Agung.

Termasuk sidang kode etik kepada Putri Candrawathi akan dilakukan minggu depan karena sedang proses pemberkasan.

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka atau Bebas? Hasil Pemeriksaan Putri Chandrawathi Dirilis Hari Ini

"Bahwa ini masih dalam proses pemberkasan, InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa Minggu ini, tapi paling dan tidak Minggu berikutnya," sambung Agung.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan saat ini kondisi kesehatan kliennya terus menurun.

Dengan kondisi seperti ini, membuat Putri Candrawathi tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara, Kamis (18/8/2022) kemarin.

Namun sebelumnya, Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," kata Arman dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Berita Irjen Ferdy Sambo Terbaru, Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi hingga Kabar AKP Rita Yuliana

Kendati demikian, Arman berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus tewasnya Brigadir J segera disidangkan.

Sebab, pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya di pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP.

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigdir J sebanyak lima orang.

Mereka di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat yang merupakan sopir Putri Candrawathi.

Lebih lanjut berkas perkara keempat tersangka tersebut akan segera diberikan kepada Kejaksaan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved