Berita Nasional Terkini

Update! Kamarudin Simanjuntak Bongkar Dugaan Kenapa Brigadir J Dibunuh; Motif Pembunuh, Ragukan CCTV

Update perkembangan kasus Brigadir K! Kamarudin Simanjuntak bongkar dugaan kenapa Brigadir J dibunuh dan motif pembunuh Brigadir J, juga ragukan CCTV.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima-TribunJambi.com.
KASUS BRIGADIR JOSHUA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta KASUS Selatan, Rabu (20/7/2022). Inzet: foto Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat semasa masih hidup. Update perkembangan kasus Brigadir K! Kamarudin Simanjuntak bongkar dugaan kenapa Brigadir j dibunuh dan motif pembunuh Brigadir J, juga ragukan CCTV. 

"Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (9/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu.

"Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.

Ia mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan (kenakalan) terhadap sang nyonya, Putri Candrawathi.

"Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan. Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh," pungkas Kamaruddin seperti dilansir di Tribun-Medan.com dengan judul TERUNGKAP Brigadir J Dibunuh karena Bocorkan Informasi Dugaan Kejahatan Terhadap Putri Candrawathi

Sayangnya, Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail soal informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut.

Namun, ia yakin bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Ragukan Keaslian Rekaman CCTV yang Didapatkan Komnas HAM

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan rekaman CCTV yang didapatkan Komnas HAM.

Sebelumnya, Komnas HAM menyebut berdasarkan rekaman CCTV Brigadir J masih hidup saat sampai di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Kamaruddin mengatakan rekaman CCTV itu bisa saja disunting terlebih dahulu. Oleh karena itu, ia meminta agar rekaman CCTV itu diuji terlebih dahulu keasliannya.

Videonya bisa dilihat di SINI

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved