Berita Nasional Terkini
Ajudan Inisial D Disebut Sering Hasut Ferdy Sambo Terkait Yosua, Kamaruddin Desak Jadikan Tersangka
Salah seorang ajudan Ferdy Sambo berinisial D disebut sering menghasut Ferdy Sambo terkait Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun tersangka pertama yang ditetapkan adalah Bharada E pada Rabu (3/8/2022) lalu dan diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi melalui konferensi pers.
Dikutip dari Tribunnews, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
"Dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J," kata Andi.
Sementara Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuwat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) dan langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konpers di Mabes Polri.
Listyo mengungkapkan Ferdy Sambo berperan sebagai otak dari pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dirinya mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
Sementara, kata Listyo, Bripka RR turut menyaksikan proses penembakan kepada Brigadir J dan senjatanya digunakan untuk menembak.
"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo) dengan gunakan senjata milik saudara Bripka R (Bripka RR)," katanya.
Kemudian, terkait peran Kuwat sehingga menjadi tersangka, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J.
Baca juga: TERUNGKAP Peran Brigjen Hendra di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Benarkah Korban Skenario Ferdy Sambo?
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," katanya pada Rabu (10/8/2022) dikutip dari Warta Kota.
Akibat perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuwat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun.
Terakhir, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.