Jumat, 1 Mei 2026

Berita Pemkab Kutai Barat

Dinkes Kutai Barat Awasi Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan

Dinkes Kubar menggelar kegiatan Pengendalian Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang lebih baik.

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab Kubar
Kepala Dinkes Kubar membuka kegiatan pengendalian perizinan praktik tenaga kesehatan se-Kubar di Grand Family Hotel, Kamis (18/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Terciptanya komitmen untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang lebih baik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dalam menjalankan praktik keprofesian, tenaga kesehatan wajib memiliki izin berupa surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).

Ini dikemukakan Kepala Dinkes Kubar dr Ritawati Sinaga, M.Si. saat membuka kegiatan Pengendalian Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan se-Kubar di Grand Family Hotel, Kamis (18/8/2022).

Lebih lanjut dr Ritawati menjelaskan, penyelenggaraan kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

Baca juga: Terkait Pengerjaan Proyek Pemerintah di Wilayah Melak, Kontraktor Diminta Pasang Rambu Peringatan

Pembinaan mutu dilaksanakan melalui diseminasi ilmu dan teknologi terkini, pelatihan teknis, sosialisasi regulasi profesi dan lain sebagainya. Sedangkan pengawasan mutu dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi perizinan.

Perizinan praktek tenaga kesehatan dapat diberikan kepada tenaga kesehatan yang sudah memiliki kompetensi sesuai yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi serta sudah teregistrasi oleh MTKI/konsil kedokteran ataupun komite farmasi melalui STR.

Berdasarkan update data SDMK 2022, per 14 Agustus 2022 didapatkan data perizinan yakni jumlah tenaga kesehatan aktif sebanyak 1.623 orang, jumlah nakes yang mempunyai STR 1.508 (93 persen), jumlah nakes yang mempunyai SIP 1.155 (71 persen), jumlah STR kedaluwarsa 229 (13,9 persen).

Lebih lanjut dr Ritawati mengingatkan, pasal 44 UU Nomor 36 tahun 2014 menyatakan, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.

Baca juga: Pemkab Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2022, Bupati: Waspadai Gejolak Ekonomi Global

Pasal 46 juga menyatakan, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin dalam bentuk SIP, serta dalam pasal 74 tertulis, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Hal ini tentunya perlu perhatian serius berbagai pihak untuk melakukan monitoring perizinan dan registrasi tenaga kesehatan, baik operator melalui update data perizinan secara berkala dan monitoring dari pimpinan unit kerja, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baik secara administratif maupun secara hukum yang merugikan masyarakat sebagai penerima pelayanan maupun tenaga kesehatan," tegas dr Ritawati. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved