Berita Kukar Terkini
Over Kapasitas, Mayoritas Penghuni Lapas Tenggarong Dari Kasus Narkotika
Penyalahgunaan narkotika disebut yang terbanyak dan menyesaki Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Tenggarong
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Penyalahgunaan narkotika disebut yang terbanyak dan menyesaki Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, mengungkapkan, sebanyak 75 persen tahanan yang mendekam di penjara, karena kasus narkoba.
Warga binaan kasus tindak pidana narkotika pun menjadi penyumbang terbesar yang mengakibatkan lapas kelebihan kapasitas atau "over crowded".
Padahal, kapasitas Lapas Kelas IIA Tenggarong hanya mampu diisi oleh 350 warga binaan.
Namun nyatanya jumlah penghuni lapas kini mencapai seribu orang.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Lapas Narkotika Samarinda Terima Apresiasi dan Penghargaan
Baca juga: GIN Tangani 500 Klien Rehabilitasi, Balikpapan jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkotika
Baca juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI, 1.036 WBP Narkotika Samarinda Diusulkan Terima Remisi Umum
"75 persen penghuni Lapas Tenggarong memang dari kasus narkoba," kata Agus kepada TribunKaltim.co belum lama ini.
Dari jumlah prosentase warga binaan Lapas Tenggarong yang terjerat kasus narkotika itu, terdiri dari pengguna, bandar, pengedar, atau penadah.
Kemudian, keterisian Lapas Tenggarong disusul oleh warga binaan yang terjerat oleh kasus kekerasan anak dan kriminal umum.
Disebutkan, Lapas Tenggarong memiliki empat blok yang tersebar di dua lantai. Setiap blok memiliki sembilan sampai 10 kamar. Setiap kamar, dihuni sekitar 40 narapidana.
"Kondisi ini memang tidak ideal. Dengan melihat jumlah penghuni lapas yang berasal dari kasus narkotika saja sudah melebihi kapasitas," imbuhnya.
Kata Agus, momen pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada warga binaan pemasyarakatan menjadi salah satu langkah bijak.
Seperti yang dilakukan baru-baru saja, pemerintah memberikan remisi kepada 900 warga binaan Lapas Tenggarong di HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Baca juga: Sosialisasi Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Sapto Sebut Penguatan Jadi Solusi
Dari 900 warga binaan yang mendapat Remisi Umum (RU), sebanyak 891 warga binaan mendapatkan RU-1 dan 9 warga binaan lainnya mendapatkan RU-2.
Namun dari 9 warga binaan yang mendapatkan RU-2, tiga di antaranya bebas langsung.
Sementara, 6 warga binaan sisanya, masih menjalani hukuman kurungan karena tidak membayar denda. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.