Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Beberkan Soal Luasan Lahan Lokasi Pembangunan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat
Beberapa waktu lalu, pihak penggugat lahan lokasi pembangunan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat sempat mempertanyakan luasan lahan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beberapa waktu lalu, pihak penggugat lahan lokasi pembangunan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat sempat mempertanyakan luasan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan lahan yang diklaim milik Pemerintah Kota Balikpapan.
Disebutkan, lokasi pembangunan dengan luasan lahan sebesar 5.100 meter persegi tersebut juga mencaplok lahan di sekitarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Balikpapan menegaskan tak ada lahan warga di sekitar yang diklaim guna pembangunan RS tersebut.
“Ada informasi yang berkembang di masyarakat juga melalui pemberitaan yang saya baca bahwa sertifikat (milik Pemkot Balikpapan) itu hanya seluas 1860 meter persegi lalu kenapa pembangunan (RS Sayang Ibu) itu menetapkan 5100 meter persegi,” ujar Zulkifli pada saat konferensi pers terkait hal tersebut, Senin (22/8/2022) di Lobby Kantor Pemkot Balikpapan.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Minta Pihak Tak Berkepentingan Tidak Ikut Campur Soal Lahan RS Sayang Ibu
Ia menjelaskan, proses awal permohonan sertifikat dari Pemprov Kaltim kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan tersebut secara jelas dan konsisten menyebut luasan lahan sebesar 30x170 meter atau seluas 5100 meter persegi.
“Kemudian saat proses sertifikasi dari BPN, karena ini merupakan lahan kering dan lahan pantai atau area pasang-surut sehingga yang lebih dulu diberikan sertifikat itu hanya seluas 62x30 meter atau 1860 meter persegi,” terang Zulkifli.
“Tetapi untuk gambaran sertifikat sudah melingkupi luasan lahan yg dimohon, yaitu 30x170 meter atau 5100 meter persegi,” tambahnya.
Sementara itu, lahan yang diklaim oleh masyarakat (Ismir Nurwati) adalah dengan luasan 2288 meter persegi.
Baca juga: Satpol PP Ingatkan Warga untuk Bongkar Sendiri Bangunan yang Berdiri di RS Sayang Ibu Balikpapan
Zulkifli kemudian mempertanyakan klaim tersebut, jika pemerintah memohonkan lahan itu melalui BPN juga belum bisa dikabulkan karena area pasang-surut. Lalu, bagaimana mungkin masyarakat mengklaim memiliki surat/dokumennya.
“Di belakang sertifikat kita (Pemkot Balikpapan) ini masih menjadi satu kesatuan, itu merupakan lahan pasang-surut yang akan direklamasi dalam rangka pembangunan RS Sayang Ibu,” pungkasnya.
Ia menegaskan tak mengklaim lahan di sisi kanan dan kiri lokasi pembangunan karena memang secara jelas dan konsisten luasan lahan sesuai permohonan awal seluas 30x170 meter atau 5100 meter persegi.
“Adapun jika nantinya ada peluasan (lokasi pembangunan) ya berarti arahnya ke laut,” tegasnya.
Baca juga: Satpol PP Minta Masyarakat untuk Kosongkan Lahan RS Sayang Ibu Balikpapan
Zulkifli mengakui lahan yang digugat masyarakat itu memang tergambar di atas sertifikat yang dimiliki Pemkot Balikpapan. Termasuk lahan yang diklaim milik Ismir Nurwati.
“Telah kita telusuri juga bagaimana status bangunan ini di dalam sertifikat. Dari dokumen yang ada itu mulai Surat Gubernur tahun 1993, Surat Gubernur tahun 1995, Surat Pembantu Gubernur 1993 juga, Surat Wali Kota Balikpapan tahun 1995 kemudian dilanjutkan Surat Camat yang telah memverifikasi terhadap 3 kepemilikan lahan ini termasuk Ismir,” tandasnya.
Zulkifli menyimpulkan dari laporan Camat di tahun 1994 bahwa Ismir Nurwati ini tidak memiliki legalitas untuk membangun rumah di lokasi tersebut.