Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Beberkan Soal Luasan Lahan Lokasi Pembangunan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat
Beberapa waktu lalu, pihak penggugat lahan lokasi pembangunan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat sempat mempertanyakan luasan lahan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beberapa waktu lalu, pihak penggugat lahan lokasi pembangunan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat sempat mempertanyakan luasan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan lahan yang diklaim milik Pemerintah Kota Balikpapan.
Disebutkan, lokasi pembangunan dengan luasan lahan sebesar 5.100 meter persegi tersebut juga mencaplok lahan di sekitarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Balikpapan menegaskan tak ada lahan warga di sekitar yang diklaim guna pembangunan RS tersebut.
“Ada informasi yang berkembang di masyarakat juga melalui pemberitaan yang saya baca bahwa sertifikat (milik Pemkot Balikpapan) itu hanya seluas 1860 meter persegi lalu kenapa pembangunan (RS Sayang Ibu) itu menetapkan 5100 meter persegi,” ujar Zulkifli pada saat konferensi pers terkait hal tersebut, Senin (22/8/2022) di Lobby Kantor Pemkot Balikpapan.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Minta Pihak Tak Berkepentingan Tidak Ikut Campur Soal Lahan RS Sayang Ibu
Ia menjelaskan, proses awal permohonan sertifikat dari Pemprov Kaltim kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan tersebut secara jelas dan konsisten menyebut luasan lahan sebesar 30x170 meter atau seluas 5100 meter persegi.
“Kemudian saat proses sertifikasi dari BPN, karena ini merupakan lahan kering dan lahan pantai atau area pasang-surut sehingga yang lebih dulu diberikan sertifikat itu hanya seluas 62x30 meter atau 1860 meter persegi,” terang Zulkifli.
“Tetapi untuk gambaran sertifikat sudah melingkupi luasan lahan yg dimohon, yaitu 30x170 meter atau 5100 meter persegi,” tambahnya.
Sementara itu, lahan yang diklaim oleh masyarakat (Ismir Nurwati) adalah dengan luasan 2288 meter persegi.
Baca juga: Satpol PP Ingatkan Warga untuk Bongkar Sendiri Bangunan yang Berdiri di RS Sayang Ibu Balikpapan
Zulkifli kemudian mempertanyakan klaim tersebut, jika pemerintah memohonkan lahan itu melalui BPN juga belum bisa dikabulkan karena area pasang-surut. Lalu, bagaimana mungkin masyarakat mengklaim memiliki surat/dokumennya.
“Di belakang sertifikat kita (Pemkot Balikpapan) ini masih menjadi satu kesatuan, itu merupakan lahan pasang-surut yang akan direklamasi dalam rangka pembangunan RS Sayang Ibu,” pungkasnya.
Ia menegaskan tak mengklaim lahan di sisi kanan dan kiri lokasi pembangunan karena memang secara jelas dan konsisten luasan lahan sesuai permohonan awal seluas 30x170 meter atau 5100 meter persegi.
“Adapun jika nantinya ada peluasan (lokasi pembangunan) ya berarti arahnya ke laut,” tegasnya.
Baca juga: Satpol PP Minta Masyarakat untuk Kosongkan Lahan RS Sayang Ibu Balikpapan
Zulkifli mengakui lahan yang digugat masyarakat itu memang tergambar di atas sertifikat yang dimiliki Pemkot Balikpapan. Termasuk lahan yang diklaim milik Ismir Nurwati.
“Telah kita telusuri juga bagaimana status bangunan ini di dalam sertifikat. Dari dokumen yang ada itu mulai Surat Gubernur tahun 1993, Surat Gubernur tahun 1995, Surat Pembantu Gubernur 1993 juga, Surat Wali Kota Balikpapan tahun 1995 kemudian dilanjutkan Surat Camat yang telah memverifikasi terhadap 3 kepemilikan lahan ini termasuk Ismir,” tandasnya.
Zulkifli menyimpulkan dari laporan Camat di tahun 1994 bahwa Ismir Nurwati ini tidak memiliki legalitas untuk membangun rumah di lokasi tersebut.
“Jadi hanya disuruh oleh seseorang, sehingga jelas tidak ada alasan sebenarnya mereka mendirikan bangunan yang ada di dalam (lokasi) situ,” imbuhnya.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lahan Pembangunan RSIA Sayang Ibu, Kuasa Hukum Ahli Waris: Jangan Arogan
Hal tersebut lah yang kemudian menjadi acuan Pemkot Balikpapan untuk meminta masyarakat mengosongkan lahan tersebut.
“Tidak hanya pada saat ini saja tetapi sudah sejak lama dari 1993 sampai saat ini,” tuturnya.
“Jadi saya pikir, masyarakat tidak perlu bertahan disana, ikuti saja program kita. InsyaAllah semuanya akan baik-baik saja dan pemerintah tentu saja tidak akan mungkin menyakiti masyarakat,” lanjutnya.
Zulkifli pun menjelaskan tak ada mekanisme pembebasan lahan yang harus dilalui Pemkot Balikpapan karena dalam hal ini sudah jelas ditegaskan lahan tersebut adalah milik Pemkot Balikpapan yang dihibahkan oleh Pemprov Kaltim.
Baca juga: Suara DPRD Balikpapan Tanggapi Persoalan Gugatan Lahan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Barat
“Jadi memang kami memberikan uang kerohiman atau santunan yg ditaksasi oleh lembaga independen yg kita tunjuk. Uang kerohiman atau santunan sudah kita siapkan, ada juga yang sudah menerima dan membongkar sendiri. Semestinya perlakuannya sama kan antara satu dan yang lainnya,” katanya.
Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP mengaku sudah menjalankan SOP sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2011
“Kita sudah berkirim surat sebanyak 6 kali, teguran 3 kali dan peringatan 3 kali yang kemudian dilanjutkan dengan surat penetapan waktu, dan ini sudah yang kedua kalinya hari ini,” ucapnya.
Wali Kota Balikpapan pun sudah bersurat sebanyak 2 kali untuk mengimbau masyarakat mengambil uang santunan dan segera mengosongkan lahan sejak April 2022 lalu.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sebut Soal Lahan RSIA Sayang Ibu Jangan Seperti Masalah Stadion Batakan
“Jadi, sudah cukup waktu lah. Kami berkeberatan kalau ada yg mengatakan bahwa sikap Pemkot Balikpapan ini arogan, tidak sama sekali tidak arogan,” ujar Zulkifli menegaskan.
Ia menyebut pihak Pemkot Balikpapan sudah cukup humanis dalam menghadapi permasalahan ini. Sementara itu, menyoal upaya pembuktian di pengadilan, pihak Pemkot Balikpapan mempersilahkan masyarakat untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan.
“Untuk saat ini kita tetap berpegang dengan legalitas yang kita miliki, kita juga sudah melakukan langkah prosedural dan sangat kooperatif sekali dengan masyarakat disana. Jadi, saya mohon kepada masyarakat disana untuk segera mengosongkan lahan pada waktu yang telah ditentukan,” tukasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.