Berita Penajam Terkini
Polisi Tangkap Satu Pelaku Narkoba di Penajam Paser Utara, Amankan Sabu Seberat 1,05 Gram
Nasib sial dialami pemuda 19 tahun berinisial MA di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib sial dialami pemuda 19 tahun berinisial MA di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pasalnya, MA digrebek polisi usai dicurigai baru saja selesai melakukan transaksi narkoba di kontrakannya.
Hal itu diungkapkan Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, dalam rilisnya yang digelar Senin (22/8/2022).
Iptu Iskandar mengungkapkan, awal mula penangkapan berdasarkan laporan warga pada Selasa malam (16/8/2022).
Baca juga: Gerebek Rumah Kontrakan di Penajam, Polres PPU Temukan Paket Sabu di Genggaman Seorang Remaja
Dari informasi tersebut, bahwa di sekitar wilayah Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di daerah itu," ungkapnya.
Personel Sat Resnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan, lalu berhasil menggeledah sebuah rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat transaksi yang dilakukan oleh pelaku.
Baca juga: Update Covid-19 Penajam Paser Utara, Senin 22 Agustus, Satu Pasien Ditemukan di IKN Nusantara
"Kemudian sekira pukul 23.30 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan mendapatkan seorang pelaku," tuturnya.
Pelaku MA (19), pada saat itu dicurigai baru saja selesai melakukan transaksinya.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa, satu lembar tisu yang di dalamnya terdapat satu buah pipet kaca dan satu buah sedotan Plastik.
Adapula ditemukan satu unit handphone warna putih di lantai rumah, kemudian ditemukan juga paket narkotika jenis sabu, di genggaman tangan tersangka dengan berat 1,05 gram.
Baca juga: Cuaca Hari ini Kabupaten Penajam Paser Utara Senin 22 Agustus, Benuo Taka Berpotensi Diguyur Hujan
"Sabu ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan MA," katanya.
Atas perbuatan tersangka, ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) atauPasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kini, tersangka telah dibawa ke Polres PPU bersama dengan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.