Berita Balikpapan Terkini

Warga Tolak Pengosongan Lahan Proyek RS Sayang Ibu, Pemkot Balikpapan Diminta Hormati Proses Hukum

Penolakan warga terhadap rencana Pemkot Balikpapan untuk mengosongkan lahan yang rencananya dibangun RS Sayang Ibu di Kecamatan Balikpapan Barat terus

TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM
Andi Susilo Mujiono selaku kuasa hukum Ismir Nurwati yang juga mewakili suara warga sekitar lahan lokasi pembangunan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat. TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penolakan warga terhadap rencana Pemkot Balikpapan untuk mengosongkan lahan yang rencananya dibangun RS Sayang Ibu di Kecamatan Balikpapan Barat terus disuarakan.

Kuasa Hukum Ismir Nurwati yang juga mewakili keresahan warga RT 16 Gang Perikanan, Kelurahan Baru Ulu, Andi Susilo Mujiono menyatakan pihaknya menolak pengosongan lahan tersebut karena permasalahan ini masih berproses hukum.

“Pemkot Balikpapan tolong hormati, karena ini masih berproses hukum. Kami harap Wali Kota bisa mengerti hal ini," ujar Mujiono, Senin (22/8/2022).

Ia mengatakan, minggu lalu pihaknya bersama masyarakat yang dengan tegas menolak pengosongan lahan ini mendapat surat dari Satpol PP yang menyatakan bahwa Senin tanggal 22 Agustus 2022, akan dilakukan eksekusi pengosongan lahan.

Namun kabar terakhir, Pemkot Balikpapan melalui konferensi pers yang digelar hari ini menyatakan pengosongan lahan ditunda hingga 1 September 2022 mendatang.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lahan Pembangunan RSIA Sayang Ibu, Kuasa Hukum Ahli Waris: Jangan Arogan

Meski demikian, Mujiono menegaskan, warga akan bertahan.

“Karena kita juga memiliki dasar hukum," katanya.

Kandarudin mewakili Ismir Nurwati serta warga lainnya jelas-jelas menolak pengosongan lahan yang diminta pihak Pemkot Balikpapan.

“Kami menolak eksekusi pengosongan lahan, karena masih ada hak warga, dan kami berjaga-jaga di sini," katanya.

Menurutnya, luasan lahan yang bersengketa dan dipertahankan warga ini seluas 35 x 65 meter persegi.

Lebih lanjut, Mujiono mengatakan pada 25 Agustus mendatang, kasus sengketa ini masuk sidang pada proses pokok perkara.

“Kami harap Pemkot Balikpapan profesional, sambil menunggu proses hukum hingga berkekuatan tetap. Untuk tahapan gugatan, di tanggal 25 Agustus nanti masih pembacaan gugatan. Lalu dilanjutkan tahapan jawab dari mereka," katanya.

Terpisah, Pemkot Balikpapan melalui Zulkifli sebagai Kepala Satpol PP membenarkan penundaan eksekusi pengosongan dan pembongkaran yang seharusnya dilaksanakan hari ini.

Baca juga: Kucurkan Santunan Rp 1,4 M buat Tertibkan Lokasi Proyek RS Sayang Ibu, Warga Baru Terima Rp 300 Juta

“Insya Allah akan kita laksanakan 1 September 2022 sehingga hari ini saya selaku koordinator tim atau sesuai dengan kewenangan yg telah diberikan di dalam SK Penertiban itu akan memberikan pemberitahuan ulang atau memberikan kesempatan sekali lagi kepada warga untuk bersiap-siap agar bisa mengosongkan lahan tersebut dan sedapat mungkin dengan penuh kesadaran bisa membongkar sendiri bangunan-bangunannya yang masih ada sebagaimana dengan warga lain yang sudah lebih dulu membongkar,” tuturnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak Pemkot Balikpapan melalui Zulkifli bermaksud untuk menyampaikan informasi ini kepada warga dan masyarakat terutama yang secara khusus berada di Kecamatan Balikpapan Barat mengenai legalitas kepemilikan lahan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved