Berita DPRD Bontang
Rugikan Penjual Eceran, DPRD Bontang Minta Pembatasan Pembelian BBM Subsidi di SPBU Dilonggarkan
Komisi III DRPD Bontang menyoalkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi di sejumlah SPBU
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Komisi III DRPD Bontang menyoalkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi di sejumlah SPBU.
Pasalnya aturan tersebut memberatkan pelaku usaha penjual BBM eceran di Bontang.
Diketahui aturan pembatasan pembelian BBM tersebut sudah berlaku sejak 2 bulan terakhir.
Khusus untuk kendaraan roda 4 dibatasi hanya pembelian Rp 300 ribu perhari.
Sementara kendaraan motor hanya Rp 50 ribu per hari.
“Apa yang mau dijual kalau 50 ribu aja per hari. Kan mereka masuk golongan pengisian BBM motor,” ujarnya, Senin (21/8/2022).
Baca juga: Harga BBM Hari Ini, Senin 22 Agustus 2022, Simak Pertalite dan Pertamax untuk Wilayah Kaltim
Baca juga: Luhut Sebut Jokowi akan Umumkan Harga BBM Naik, Puan Maharani: Belum Terima Usulan dari Pemerintah
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Pemerintah Langgar Konstitusi jika Harga BBM Subsidi Jenis Pertalite Naik
Aturan pembatasan ini diakui merupakan turunan dari pemerintah pusat. Hanya saja pemerintah daerah memiliki otoritas yang bisa dituangkan dalam Perda.
Artinya, Pemkot Bontang bisa saja memberlakukan aturan sendiri terkait pelaku usaha penjual eceran.
Kemudian pelaku usaha SPBU juga memberikan prioritas pengisian BBM terhadap assosia penjual eceran.
“Kalau melanggar sedikit demi kemanusiaan kan tidak masalah. Jadi tidak usah diatur,” terangnya.
Namun dukungan DPRD tersebut bertolak belakang dari kebijkan sejumlah kota di Kaltim. Salah satunya Samarinda.
Sebelumnya pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan Surat Edaran penerapan pembatasan pembelian solar dan pertalite.
Kendaraan roda empat pribadi hanya diperkenankan membeli 40 liter, roda empat angkutan umum dan barang maksimal 60 liter per hari.
Angkutan umum dan barang beroda enam yakni 80 liter per hari. Sedangkan Roda kendaraan selebihnya dijatah 120 liter per hari.
Kemudian untuk BBM pertalite bagi kendaraan pribadi roda dua, maksimal pembelian hanya Rp 50 ribu per hari.