Berita Balikpapan Terkini
Syukri Wahid dan Amin Hidayat Ajukan Banding Soal Putusan Gugatan yang Tak Diterima PN Balikpapan
Sempat beredar menyoal permasalahan gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang ditolak oleh pengadilan, Agus Amri selaku kuasa hukum atas kedua penggu
Adapun, pernyataan banding gugatan Amin Hidayat sudah disampaikan secara resmi pada 16 Agustus 2022 lalu.
“Kita sudah menyatakan banding, jadi tidak boleh siapapun mengambil langkah-langkah sepihak karena proses ini juga belum berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Agus Amri berharap tak ada pihak-pihak yang membangun opini-opini secara liar dan menyesatkan seolah-olah permasalahan ini sudah ada yang menang dan kalah karena hal ini menyangkut aspek prosedural.
Selain itu, ada proses pidana juga yang sedang berlangsung. Pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Balikpapan tengah melakukan pemeriksaan juga terkait saksi-saksi yang telah memberikan keterangan yang menurut pihak penggugat bahwa hal itu direkayasa.
Secara kompak, Amin Hidayat mengajukan banding seperti halnya yang dilakukan oleh pihak Syukri Wahid. Mengingat putusan yang dilalui juga merupakan putusan yang sama dengan proses hukum yang dijalankan Syukri Wahid.
Namun, Agus Amri menjelaskan gugatan yang dilayangkan kedua kliennya secara detail memang tidak sama persis.
“Tetapi secara umum memang sama disana ada tuduhan palsu, pelanggaran prosedur, dan kecacatan-kecacatan yang kita lihat menjadi dasar bagi kita untuk membawa proses ini ke pengadilan,” ucapnya.
Terkait dengan kewenangan PAW (Pergantian Antar Waktu), Amri menekankan partai tentu tidak dapat dengan sepihak menyatakan PAW karena untuk bisa melakukan PAW anggota DPRD aktif itu ada mekanismenya.
“Mekanismenya masih panjang, tentunya partai tidak bisa melaksanakan proses ini sendiri,” tukas Amri.
“Harapan kita pastinya ingin proses hukum ini berlangsung cepat karena berkaitan dengan kepastian hukum,” tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.