Berita Nasional Terkini
Ferdy Sambo Menangis Bertemu Kak Seto, Bahas soal Anak-anaknya: Jangan Ikuti Kesalahan Orangtua
Ferdy Sambo menangis saat bertemu Ketua LPAI Kak Seto, di Mako Brimob, bahas soal anak-anaknya. Suami Putri Candrawathi ini mmeberi pesan untuk anak.
TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Irjen Ferdy Sambo menangis saat bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau kak Seto.
Ferdy Sambo dan Kak Seto membahas soal anak-anak Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo pun menyampaikan pesan untuk anak-anaknya melalui Kak Seto.
Mantan Kadiv Propam Polri ini pun mengucapkan terima kasih karena anak-anaknya diperhatikan oleh LPAI.
Pesan Ferdy Sambo disampaikan Mantan Kadiv Propam Polri ini saat Kak Seto yang juga ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini menemuinya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca juga: Janji Ferdy Sambo Beri Kesaksian Meringankan untuk Bebaskan Bharada E, Komnas HAM: Kita Lihat Saja
Baca juga: Brigadir Joshua Setrika Baju Anak-anak Ferdy Sambo Saat di Magelang Dipuji Putri, Fotonya Viral
Apa isi pesan Ferdy Sambo?
Selasa (23/8/2022) Kak Seto menemui polisi berpangkat Irjen ini terkait dengan pendampingan terhadap anak-anak Ferdy Sambo.
Mulanya Kak Seto mendatangi Mabes Polri terkait pendampingan anak-anak Ferdy Sambo.
Tapi disarankan langsung untuk meminta izin kepada Ferdy Sambo.
"Maka tadi kami bertemu Pak FS (Ferdy Sambo, red) dan diizinkan (mendampingi anak-anaknya, red," ucap Kak Seto.
Diketahui, saat ini status Ferdy Sambo sebagai tersangka, otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua di rumah dinasnya.
Tak hanya Ferdy Sambo, kasus ini juga menyeret istrinya, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, Putri Candrawathi masih belum ditahan oleh penyidik Timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena mash sakit.
Tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf, sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.