Berita Nasional Terkini

Janji Ferdy Sambo Beri Kesaksian Meringankan untuk Bebaskan Bharada E, Komnas HAM: Kita Lihat Saja

Janji Ferdy Sambo beri kesaksian meringankan untuk membebaskan Bharada E. Komnas HAM: kita lihat saja

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra-Instagram divpropampolri
Bharada E - Irjen Ferdy Sambo. Janji Ferdy Sambo beri kesaksian meringankan untuk membebaskan Bharada E. Komnas HAM: kita lihat saja 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berjanji akan bertanggung jawab karena telah menyeret anak buahnya Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua alias Brigadir J.

Nama Bharada E alias Bharada Richard Eliezier Pudihang Lumiu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sama seperti Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Ahmad Taufan Damanik mengungkap janji Ferdy Sambo untuk memberi kesaksian meringankan pada Bharada E agar bisa membebaskannya. 

Janji Ferdy Sambo ini disampaikan kepada Komnas HAM ketika meminta keterangan mantan Kadiv Propam Polri tersebut sebagai tersangka pembunuhan berencana di di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 12 Agustus 2022 lalu.

Menurut Taufan, dalam pertemuan tersebut, Ferdy Sambo mengaku merasa bersalah atas perbuatannya lantaran telah merusak masa depan Bharada E yang tergolong masih muda dan belum lama menjadi anggota polisi.

Selasa 23 Agustus 2022, Taufan mengatakan sambil menirukan ucapan Ferdy Sambo, "Iya Pak, saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya." 

Taufan selanjutnya menyampaikan nasib Bharada E yang terancam dipecat dari Kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Ia juga menambahkan masa depan Bharada E yang semestinya menikmati masa muda dan meniti kariernya sebagai polisi, hancur karena terlibat tindak pidana pembunuhan.

Baca juga: MENGENAL Yanma Polri, Tempat Bharada E dan 23 Polisi Dimutasi, Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J

Taufan mengatakan kepada Ferdy Sambo, "Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini (kasus pembunuhan)."

Ferdy Sambo kemudian berjanji akan memberikan kesaksian yang dapat meringankan agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J, seusai mendengar pernyataan Taufan tersebut.

Taufan mengatakan, "Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)."

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Kelima tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) selaku asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, dan terakhir Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun peran Irjen Ferdy Sambo diketahui merupakan pihak yang memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved