Berita Nasional Terkini

Kapolri Ungkap Intervensi Kasus Ferdy Sambo Saat Penyidik Polres Jaksel Buat BAP, Begini Faktanya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka intervensi dari Biro Paminal Div Propam Polri saat penyidik dari Polres Jakarta Selatan membuat BAP

TRIBUNKALTIM.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka intervensi dari Biro Paminal Div Propam Polri saat penyidik dari Polres Jakarta Selatan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Intervensi tersebut terjadi pada 9 Juli 2022 pada pukul 11.00 WIB yaitu sehari setelah kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pada hari Sabtu pada pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Div Propam untuk melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi saudara Richard, Ricky dan Kuwat," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang membahas kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (24/8/2022).

Menurutnya, penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format Berita Acara Interograsi yang dilakukan oleh Biro Paminal Div Propam menjadi Berita Acara Pemeriksaan.

Kapolri menambahkan, pada hari yang sama pukul 13.00 WIB, para penyidik dan saksi diarahkan oleh Biro Paminal Div Propam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Personel dari Biro Div Propam Polri tersebut justru memerintahkan agar hardisk CCTV yang berada di pos pengamanan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk diganti.

"Personel Biro Div Propam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hardisk di pos sekuriti Duren Tiga. Hardisk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Div Propam Polri," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan insiden tewasnya Brigadir J disebabkan karena adanya baku tembak dengan Bharada Richar Eliezer alias Bharada E.

Pada saat itu Ramadhan mengatakan Brigadir J memasuki rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 silam. Brigadir J mengeluarkan senjata api dan disebut menembakan ke arah Bharada E. Baku tembak antara mereka pun tidak terhindarkan dan menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

"Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," jelasnya.

"Akibat penembakan yang dilakukan Barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," ungkapnya.

Baca juga: TERBARU Pengakuan Ferdy Sambo Libatkan Bharada E dalam Kasus Penembakan Brigadir Joshua

Baca juga: LIVE STREAMING RDP Komisi III DPR dengan Kapolri, Bahas Kasus Ferdy Sambo hingga Isu Konsorsium 303

Seiring berjalannya waktu, Kapolri menegaskan bahwa fakta baku tembak itu tidak pernah terjadi.

Insiden baku tembak tersebut, kata Listyo, adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Adapun skenario tembak menembak tersebut dilakukan dengan cara Ferdy Sambo menembakan senjata milik Brigadir J ke arah dinding.

Sedangkan penembak Brigadir J adalah Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved