Berita Nasional Terkini

Kapolri Ungkap Intervensi Kasus Ferdy Sambo Saat Penyidik Polres Jaksel Buat BAP, Begini Faktanya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka intervensi dari Biro Paminal Div Propam Polri saat penyidik dari Polres Jakarta Selatan membuat BAP

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo.

Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tidak hanya Ferdy Sambo, penetapan tersangka juga ditujukan kepada Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman makismal 15 tahun penjara.Selain itu, istri Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 19 Agustus 2022 lalu. Dirinya disangkakan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuwat Maruf.

Tiba Saat Brigadir J Terkapar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melihat Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Saat itu saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yoshua terkapar bersimbah darah dan saudara FS berdiri di depan memegang senjata," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa Ferdy Sambo menyerahkan senjata api miliknya kepada Bharada E.

Lalu, dia meminta Bharada E turut menembak Brigadir J dalam insiden berdarah tersebut.

Menurutnya, pengakuan Bharada E memang kerap berubah-berubah saat diperiksa penyidik Polri.

Sebab, kata Sigit, Bharada E dijanjikan Ferdy Sambo bahwa kasus penembakan itu dihentikan penyidikannya.

"Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara MS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya rica tetap menjadi tersangka," ungkapnya.

Atas dasar itu, Sigit menururkan bahwa Bharada E kemudian bersedia kepada penyidik Polri untuk berbicara jujur mengenai kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved