Berita Kutim Terkini
Seorang Warga Diciduk di Poros Kongbeng Kutim, Terbukti Simpan Sabu 75,27 Gram di Celana
Polres Kutai Timur melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, yang berasal dari Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Polres Kutai Timur melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, yang berasal dari Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu dalam rilisnya, Rabu (24/8/2022).
"Terduga pelaku adalah pria berinisial JD usia 36 tahun, warga Kabupaten Berau yang sedang berada di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng Kutim," ujarnya.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga setempat bahwa di Jalan Poros Kongbeng-Berau, Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng sering terjadi tindakpidana transaksi peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Petani di Kukar Nyambi Jual Sabu, Polisi Sita 4 Poket dan Uang Rp400 Ribu
Baca juga: 65,32 Gram Sabu dari Tangan 5 Tersangka Dimusnahkan Polres Bontang
Baca juga: Sita 8 Poket Sabu Seberat 26,34 Gram, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kutim
Berdasarkan informasi tersebut, Hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar jam 21.30 Wita, petugas Polsek Kongbeng langsung melakukan penyelidikan.
"Kemudian didapati di jalan poros tersebut seorang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan gerak-gerik mencurigakan," ujarnya.
Tim kepolisian melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut dan berhasil mengamankannya.
Setelah ditanya, laki-laki tersebut mengaku bernama J, selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan dan mendapati dua poket yang di duga sabu-sabu.
Berat total kedua poket sabu tersebut 75,27 gram beserta dengan plastik pembungkusnya yang disembunyikan di dalam celana pendek pelaku.
"Dari keterangan J, bahwa dua poket yang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya, J sepenuhnya memiliki dan menguasai sabu-sabu tersebut," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Narkoba di Penajam Paser Utara, Amankan Sabu Seberat 1,05 Gram
Atas temuan tersebut, pelaku dan berbagai barang buktinya diamankan ke Polsek Kongbeng untuk diproses secara hukum lebih lanjut. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel