Berita Nasional Terkini
TERBONGKAR 8 Pelanggaran Polisi yang Tangani Kasus Brigadir Joshua, Masuk ke TKP hingga Ganti CCTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo blak-blakan bongkar delapan pelanggaran anggota Polri yang tangani kasus penembakan Brigadir Joshua.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terbongkar delapan pelanggaran polisi yang tangani kasus Brigadir Joshua, masuk ke TKP hingga ganti CCTV.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo blak-blakan bongkar delapan pelanggaran anggota Polri yang tangani kasus penembakan Brigadir Joshua di rumah Kediv propam nonaktif Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kapolri mengatakan pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) hingga Polda Metro Jaya yang diduga menghalangi-halangi penyidikan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: MENGENAL Yanma Polri, Tempat Bharada E dan 23 Polisi Dimutasi, Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: TERUNGKAP Peran Figuran dalam Drama Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Temukan BB Berlumur Darah?
Sigit mengatakan, upaya sejumlah polisi yang menghalangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terungkap sepekan setelah dia membentuk tim khusus (Timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) untuk menyidik perkara kematian Brigadir J.
Sigit mengatakan, dalam rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus pada 22 dan 23 Juli 2022 lalu terungkap sejumlah personel Divpropam Polri melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
"Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak," kata Sigit
Berikut delapan pelanggaran polisi yang tangani kasus Brigadir Joshua dikutip dari Kompas.com.
1 Personel Propam masuk TKP
Kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo
"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.
Baca juga: Jadwal Listyo Sigit Ketemu DPR, Kapolri Akan Jelaskan Kasus Brigadir J, Judi Online, Kerajaan Sambo
2 Ikut Mengangkat Jenazah
Bentuk pelanggaran kedua adalah ada personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai sepenuhnya.
3 Membersihkan TKP
Pelanggaran ketiga adalah ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.
4 Memegang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo
Kemudian pelanggaran keempat adalah personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kejadian itu.
5 Barang bukti diserahkan ke penyidik
Pelanggaran kelima adalah barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.
Baca juga: TERBONGKAR dari Kekasih Brigadir J, Ancaman Pembunuhan Pertama Kali Datang dari Sopir Ferdy Sambo
6 Barang bukti tersangka dihilangkan
Lalu pelanggaran keenam, barang bukti berupa alat komunikasi telepon seluler (ponsel) para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya.
7 penyidikan CCTV tidak utuh
Pelanggaran ketujuh adalah proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.
8 Ganti CCTV
Pelanggaran kedelapan adalah CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga dekat TKP diambil dan diganti oleh personel Polri.
"Rekaman CCTV tersebut diambil dari personel Divpropam dan juga ada personel dari Bareskrim," ujar Sigit.
Melalui pemeriksaan oleh Irsus terungkap peran seluruh personel yang terlibat dugaan mengaburkan fakta di TKP hingga upaya menghilangkan barang bukti.
"Di situ terungkap peran masing-masing personel, siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian saat kita melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan siapa yang merusak CCTV, yang tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini," ucap Sigit.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Baca juga: Bharada Eliezer Sudah Tersenyum! Update Kasus Brigadir J, LPSK Beber Berita Tersangka Pembunuh Josua
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.