Berita Nasional Terkini

Ferdy Sambo Ajukan Surat Mundur, Kapolri Timang Hasil Sidang Kode Etik Polri Hari Ini

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memilih mengundurkan diri dari kepolisian seusai kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Ferdy Sambo saat telah menyelesaikan pemeriksaan tim khusus (timsus) Kapolri terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNKALTI.CO,  JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo memilih mengundurkan diri dari kepolisian seusai kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya, ada suratnya," ujar Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022) kemarin.

Menurutnya, surat pengunduran diri Ferdy Sambo akan diproses terlebih. Apalagi, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo bakal digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).

"Tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucap Listyo Sigit Prabowo. 

Rencananya, sidang kode etik Ferdy Sambo bakal dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. 

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Meski demikian, belum diketahui apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup. "Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.

Pasalnya, hasil keputusan terhadap Ferdy Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.

Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang etik akan digelar sekira pukul 09.00 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved