Berita Nasional Terkini
Ferdy Sambo Ajukan Surat Mundur, Kapolri Timang Hasil Sidang Kode Etik Polri Hari Ini
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memilih mengundurkan diri dari kepolisian seusai kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat
Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu."
Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Usia/Umur Istri Ferdy Sambo Sebenarnya, Ini Profil/Biodata Putri Chandrawati
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan untuk saat ini, motif itu masih belum bisa dipastikan sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hari ini, Kamis (25/8/2022) rencananya, Putri Candrawathi bakal diperiksa.
Kapolri mengatakan, "Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir.
Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas."
Menurut Sigit, sementara ini dari pengakuan, Ferdy Sambo marah dan emosi lantaran dipicu permasalahan kesusilaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Kapolri mengatakan hal itulah yang mendasari Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," kata Sigit seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Kapolri Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Antara Pelecehan atau Perselingkuhan.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.
Baca juga: Dalami Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir Joshua, Polisi Periksa Putri Candrawathi Hari Ini
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
97 anggota Polri diperiksa
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
Baca juga: Menangis, Ferdy Sambo Beri Pesan untuk 2 Anaknya Lewat Kak Seto: Lanjutkan Cita-cita Jadi Polisi