Berita Viral

NASIB Anggota DPRD Palembang Viral Aniaya Wanita, Terancam 6 Tahun Penjara dan Dipecat dari Partai

Oknum anggota DPRD yang diketahui bernama Syukri Zen terekam kamera melakukan penganiayaan terhadap wanita di sebuah SPBU.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Terjawab sudah siapa oknum anggota DPRD Palembang yang aniaya ibu-ibu di SPBU, ini identitasnya. Oknum anggota DPRD yang diketahui bernama Syukri Zen terekam kamera melakukan penganiayaan terhadap wanita di sebuah SPBU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beginilah nasib oknum anggota DPRD Palembang yang viral karena aniaya wanita di SPBU, kini ditahan polisi dan terancam 6 tahun penjara hingga dipecat dari Pertai.

Aksi tak terpuji oknum anggota DPRD Palembang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Oknum anggota DPRD yang diketahui bernama Syukri Zen terekam kamera melakukan penganiayaan terhadap wanita di sebuah SPBU.

Akibat perbuatannya Syukri Zen resmi jadi tersangka dan ditahan polisi hingga terancam 6 tahun penjara.

Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar Minta Aparat Tindak Tegas Pengetap BBM

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Oknum Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU, Ini Identitas

Ya tak lama setelah aksinya viral, polisi akhirnya menangkap Anggota DPRD Palembang Syukri Zen yang menganiaya seorang wanita bernisial T (31) saat antre di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Dikutip dari Tribunnews.com, polisi telah menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan Syukri ditangkap pada Rabu (24/8/22) malam.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023).

Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.

"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.

Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: Proyek IKN Mulai Berjalan, Anggota DPRD PPU Sebut Upah Pekerja Harus Sesuai UMK Penajam Paser Utara

Korban melapor ke Polsek

Ngajib menjelaskan, penangkapan Syukri setelah video penganiayaan viral di media sosial.

Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Ilir Barat I Palembang pada Jumat (5/8/2022).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa korban serta melihat rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved