PPPK 2022
Pemerintah Tambah Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2022, Berikut Rincian Formasi Selengkapnya
Pemerintah menambah kuota penerimaan CPNS dan PPPK 2022 menjadi sebanyak 1.200.429 formasi. Berikut rincian formasi selengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, pemerintah menambah kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penambahan Kuota CPNS dan PPPK 2022 tertuang Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022.
Kuota formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 bertambah menjadi 1.200.429.
Namun angka tersebut berubah setelah ada tambahan formasi PPPK yang diusulkan pemerintah daerah (pemda)
Baca juga: Honorer Lolos Passing Grade 2021 Jadi Prioritas, Inilah Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2022
Sebelumnya, pemerintah hanya akan menerima 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.
Dengan rincian formasi CPNS 8.941 orang dari Sekolah Kedinasan, 41.376 untuk Papua maupun Papua Barat.
Sedangkan untuk PPPK terdiri PPPK pusat 93.553, PPPK Daerah 942.257.
Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 setelah ada penambahan:
1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:
- Guru, 50 ribu
- Dosen, 15 ribu
- Nakes, 7 ribu
- Jabatan teknis, 23.324
2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:
- Guru, 758.018
- Nakes, 255.249
- Jabatan teknis, 41.009\
Baca juga: Persiapkan Diri! Berikut 30 Contoh Soal Seleksi CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan
3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941
4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:
- PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993.
Berikut Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 yang Harus Dipersiapkan:
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
Baca juga: Wajib Diperhatikan Pendaftar CPNS dan PPPK, Inilah Dokumen Penting yang Harus Diunggah di SSCASN
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2022 Bertambah, Berikut Rincian Lengkapnya, https://makassar.tribunnews.com/2022/08/25/kuota-penerimaan-cpns-dan-pppk-2022-bertambah-berikut-rincian-lengkapnya?page=all.