Berita Nasional Terkini

16 Jam Jalani Sidang Komisi Kode Etik, Ferdy Sambo Tak Hanya Dipecat dari Polri, Ini Sanksi Lainnya

16 jam jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022)- Ferdy Sambo kini resmi dipecat dari kepolisian. Ia pun langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut. 

Artinya, Ferdy Sambo dipecat dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.

Atas hal itu, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya, dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut dia.

Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi. Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menetapkan Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi. Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menetapkan Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian. (Istimewa)

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," katanya.

Sebelumnya, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.

"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dofiri lalu menanyakan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.

Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.

Baca juga: Dibongkar Kapolri, Bharada E Tak Mau Bertemu Ferdy Sambo Usai Ubah Kesaksian Penembakan Brigadir J

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam.

Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (*)

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved