Rabu, 15 April 2026

Berita Kukar Terkini

2 Nakhoda Asal Kukar Diringkus Polisi, Diduga Curi Batu Bara 28 Ton dari Kapal

Dua orang nahkoda kapal klotok berinisial IN (48) dan JP (38) akibat melakukan pencurian batu bara dari sebuah kapal.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ditpolairud Polda Kaltim ringkus dua nakhoda yang bertindak melakukan pencurian batu bara dari sebuah kapal angkut BG Armada Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua orang nakhoda kapal klotok berinisial IN (48) dan JP (38) akibat melakukan pencurian batu bara dari sebuah kapal.

Keduanya masing-masing mengemudikan kapal klotok dengan membawa beberapa buah sekop untuk melancarkan aksinya.

Dalam hal ini, mereka turut melibatkan sedikitnya 13 orang anak buah kapal yang dimanfaatkan dalam tindakan nekat tersebut.

Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada pukul 21.30 Wita, Selasa (23/8/2022) lalu.

Baca juga: Kerugian Capai Rp 50 Miliar, Korban Investasi Batu Bara Geruduk Rumah Ustaz Yusuf Mansur

Baca juga: Underpass Perlintasan Batu Bara di Tabang Bisa Digunakan, Bupati Kukar: Bagian dari Pembangunan

Baca juga: Pencurian Kotak Amal di Bontang, Diduga Dilakukan Pelaku Usai Menggondol 3 Aki Mobil

Dimana mereka bermodus merapat ke sebuah kapal pengangkut batu bara bernama BG Armada Kaltim yang berlayar di seputar wilayah Kukar.

Persisnya perairan Sungai Mahakam, Desa Jongkang, Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Ditpolairud Polda Kaltim ringkus dua nakhoda yang bertindak melakukan pencurian batu bara dari sebuah kapal angkut BG Armada Kalimantan Timur.
Ditpolairud Polda Kaltim ringkus dua nakhoda yang bertindak melakukan pencurian batu bara dari sebuah kapal angkut BG Armada Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Dua kapal tersebut merapat kepada kapal BG Armada Kaltim. Tanpa izin, mereka naik dan memindahkan batu bara tersebut ke kapal mereka," ungkap Donny, Jumat (26/8/2022).

Ia merincikan, tersangka IN sebagai nakhoda kapal bernama KM Dhani 02 menampung sedikitnya 12,482 ton batu bara.

Baca juga: Pelaku Pencurian di 11 Lokasi Samarinda, Sempat Bonyok Kena Bogem Warga

Sementara JP dengan kapal tak bernama miliknya, menggasak batu bara sedikit lebih banyak hingga 15,572 ton.

"Untuk yang naik (ke kapal BG Armada Kaltim) 13 orang anak buah kapal," imbuh Donny.

Namun untuk yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, sebatas nahkodanya lewat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

"Lainnya kita kenakan UU terkait dengan pelayaran. Untuk nahkodanya yang kita kenakan pasal pencurian," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved