Berita Nasional Terkini

Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, Bacakan Surat dan Ajukan Banding

Hasil sidang kode etik, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat Polri. Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan itu.

Istimewa
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi. Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menetapkan Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian. Hasil sidang kode etik, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat Polri. Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan itu. 

Berikut surat yang dituliskan Ferdy Sambo, sebagai berikut:

Jakarta, 22 Agustus 2022

Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara

Rekan dan senior yang saya hormati

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak

Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua hormat saya versi Inspektur Jenderal polisi

Hormat saya

Ferdy Sambo SH,MH

Inspektur Jenderal Polisi

Baca juga: Kapolri Bantah Soal Bunker Ferdy Sambo, Asal Video Tumpukan Uang Dollar Terkuak

Ajukan Banding

Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved