Berita Nasional
Jawaban Irjen Napoleon Andai Ada di Sel Penjara yang Sama dengan Ferdy Sambo
Jawaban Irjen Napoleon Bonaparte andai ada di sel penjara yang sama dengan Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
Selama sidang KKEP yang berlangsung 18 jam itu, diputuskan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Ia terbukti terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri itu, juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.
Dedi lantas menjelaskan, sanksi pertama adalah terkait etika.
Ferdy Sambo dinilai melanggar dan melakukan perbuatan tercela.
Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.
Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.
Kata Dedi, artinya Ferdy Sambo mengaku perbuatannya merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. (*)