Berita Nasional Terkini
Jelang Lengser, Anies Baswedan Siap Cabut Pergub Era Ahok dan Atasi Polemik Penggusuran
Jelang lengser, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap cabut Peraturan Gubernur/ Pergub era Ahok dan atasi polemik penggusuran.
Anies pun berjanji bahwa ke depannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memastikan rencana pembangunan bagi korban penggusuran sebelum penggusuran dilakukan.
Baca juga: Nasib Ganjar, Andika Perkasa dan Anies Baswedan Usai Kunjungan Puan ke Surya Paloh
Akan Cabut Pergub Era Ahok
Dalam wawancara dengan awak media usai peresmian, Anies pun menyatakan akan segera mencabut peraturan gubernur peninggalan Ahok terkait penggusuran.
Anies mengklaim bahwa jajarannya sedang mengupayakan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 607 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"(Pergub Nomor 607 Tahun 2016) sudah dalam proses pencabutan. Tinggal menunggu saja dari kementerian," tutur Anies.

Menurut Anies, untuk mencabut pergub soal penggusuran itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terlebih dahulu.
Kini, jajarannya juga sedang membuat pergub pencabutan untuk Pergub Nomor 607 Tahun 2016 yang merupakan warisan dari era kepemimpinan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia menegaskan, Pemprov DKI bakal segera mengumumkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Pusat berkaitan dengan pencabutan pergub tersebut.
"Jadi, kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nanti, begitu selesai akan keluar nomornya (pergub pencabutan), diumumkan (hasilnya)," urai Anies. Pergub Nomor 607 Tahun 2016 itu selama ini memang menuai sorotan di masyarakat.
Sebagian menilai bahwa pergub warisan Ahok itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: PDIP Temui Nasdem, Duet Anies-Puan Mencuat, Ini Kata Politisi Nasdem: Peluang Capres Masih Terbuka
Sejumlah kampung di Jakarta disebut tergusur imbas dari penerapan Pergub itu.
Desakan agar Pemprov DKI Jakarta segera mencabut pergub tersebut pun muncul dari sejumlah elemen masyarakat, seperti Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) dan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja).
KRMP sebelumnya menyebut Anies turut menikmati dan menggunakan Pergub era Ahok itu dengan menggunakannya sebagai dasar penggusuran di sejumlah lokasi, seperti di Pancoran Buntu II dan di Menteng Dalam. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.