Berita Nasional Terkini

Otak Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Dipecat, Ahmad Sahroni Minta Proses Pidana Dirampungkan

Otak penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia yakni, Ferdy Sambo dipecat dari Polri, Ahmad Sahroni minta proses pidana dirampungkan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022)- Ferdy Sambo kini resmi dipecat dari kepolisian pimpinan komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kini minta polisi fokus pada proses hukum sang mantan Kadiv Propam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Otak penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia yakni, Ferdy Sambo dipecat dari Polri, Ahmad Sahroni minta proses pidana segera dirampungkan.

Ya, mantan Kadiv Propam Fery Sambo dipecar dari Polri usai dilakukan sidang kode etik.

Pemecatan Ferdy Sambo inipun mengundang reaksi dari pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni.

Komisi III DPR RI menyebut keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat secara tidak hormat Irjen Ferdy Sambo adalah keputusan itu tepat.

Baca juga: Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding

Baca juga: Mantan Kabareskrim Ungkap Peran Presiden Jokowi dalam Tentukan Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian

Maka itulah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap, Polri dapat merampungkan proses pidana terhadap Sambo agar tidak berlarut-larut.

"Kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Legislator Partai NasDem itu lebih lanjut menilai pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan sidang yang memecatnya dari Polri, merupakan hak Sambo.

Namun, Sahroni meminta agar pengajuan banding itu dapat diproses tanpa mengganggu proses pidananya.

"Terpenting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat, dan fokus," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya rampung.

Hasilnya, Eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat di Korps Bhayangkara.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: 16 Jam Jalani Sidang Komisi Kode Etik, Ferdy Sambo Tak Hanya Dipecat dari Polri, Ini Sanksi Lainnya

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved