Berita Nasional
Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding
Tak terima dipecat tidak hormat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo langsung ajukan banding
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) di Gedung DPR RI.
Listyo mengaku telah membaca surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
"Ya ada suratnya," katanya, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Sementara itu, terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa langkah tersebut hanya sebuah taktik.
Taktik tersebut dinilai untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo.
Menurut Kamaruddin, perbuatan Ferdy Sambo telah mencederai institusi Polri.
Sehingga, sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak terhormat.
Sementara itu, selain dipecat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari. (*)