Berita Nasional

Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding

Tak terima dipecat tidak hormat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo langsung ajukan banding

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dilansir dari Tribunnews.com, atas keputusan tersebut, Sambo langsung mengajukan banding.

Namun, sebelum dipecat ia ternyata mengajukan surat pengunduran diri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah memecat Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat ( PTDH) diputuskan setelah dilakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Baca juga: Mantan Kabareskrim Ungkap Peran Presiden Jokowi dalam Tentukan Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian

Baca juga: 16 Jam Jalani Sidang Komisi Kode Etik, Ferdy Sambo Tak Hanya Dipecat dari Polri, Ini Sanksi Lainnya

Baca juga: BUKA-BUKAAN Kapolri Sebut Bharada E Tak Mau Dipertemukan Ferdy Sambo, Usai Bongkar Skenario Bohong

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Sambo dipecat setelah sejumlah saksi diperiksa termasuk tiga tersangka lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Kamis (25/8/2022).

Setelah dipecat, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Ferdy Sambo pun mengakui seluruh kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya akan menerima hasil keputusan sidang yang diajukannya.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya.

Padahal, sehari sebelum sidang kode etik, Sambo mengajukan surat pengunduran diri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) di Gedung DPR RI.

Listyo mengaku telah membaca surat pengunduran diri Ferdy Sambo.

"Ya ada suratnya," katanya, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Sementara itu, terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa langkah tersebut hanya sebuah taktik.

Taktik tersebut dinilai untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin, perbuatan Ferdy Sambo telah mencederai institusi Polri.

Sehingga, sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak terhormat.

Sementara itu, selain dipecat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved